ANCAMAN PIDANA KURUNGAN BAGI TNI DAN POLRI
|
KEDIRI KOTA – Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur ST, pada hari Senin, tanggal 18 September 2018, pukul 11.00 WIB, saat menghadiri undangan rapat koordinasi “Pengamanan Pemilihan Umum Tahun 2019” dari Kepolisian Resort Kediri Kota, di Rupatama Polres Kediri Kota, sebagai pemateri, mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terutama tentang peran TNI dan Polri dalam pemilu tahun 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kediri menerangkan bahwa tugas dari TNI dan Polri dalam tahapan pemilu 2019 adalah pengamanan pemilu dan menjaga netralitas. Sedangkan untuk polri yang tergabung dalam sentra gakkumdu mendapat tambahan tugas yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemilu.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kota Kediri yang juga sebagai Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, menerangkan bahwa Netralitas TNI dan Polri tertuang dalam pasal 200 yang menyebutkan “Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih”.
Dan berkaitan dengan pasal 280, diterangkan dalam pasal 494 bahwa “Setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kegiatan yang dihadiri oleh Forkompimda Kota Kediri, TNI, Polri, KPU Kota Kediri, Bawaslu Kota Kediri, Parpol Peserta Pemilu 2019, dan Ormas tersebut diselenggarakan oleh polres Kediri Kota dengan tujuan selain untuk pengamanan pemilu 2019, juga mengajak kerjasama seluruh jajaran dan lapisan agar Pemilu tahun 2019 berjalan lancar dan kondusif. Seluruh rangkaian acara berakhir pada pukul 14.00 WIB. (rz/tim)