Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kota Kediri Hadiri Pembekalan Magang Mahasiswa UIN Syech Wasil Kediri

Anggota Bawaslu Kota Kediri Menjadi Narasumber dalam Acara Pembekalan Magang Mahasiswa Jurusan HTN UIN Syech Wasil Kediri

Anggota Bawaslu Kota Kediri Menjadi Narasumber dalam Acara Pembekalan Magang Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara UIN Syech Wasil Kediri

Kediri, 19 Juni 2025 – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pembekalan Magang Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara yang digelar hari ini oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syech Wasil Kediri. Acara ini diikuti oleh jajaran pengurus fakultas serta puluhan mahasiswa yang akan melaksanakan magang akademik.

Dalam pemaparannya, Revani menjelaskan secara komprehensif peran Bawaslu dalam masa post-electoral atau pasca pemilu. Salah satu fokus utama saat ini, menurutnya, adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan melalui koordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

“Bawaslu memastikan bahwa data pemilih tetap valid dengan mencatat pemilih baru serta menghapus nama-nama warga yang tidak lagi memenuhi syarat. Selain itu, kami juga aktif melakukan sosialisasi bersama pihak-pihak seperti Unit PPA Kota Kediri dan UIN Kediri, untuk membangun kesadaran hukum dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu,” jelasnya di hadapan peserta.

Interaksi peserta dan narasumber berlangsung dinamis, terutama saat pembahasan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu. Revani memaparkan bahwa pelanggaran dapat bersumber dari dua jalur, yakni temuan langsung oleh pengawas di berbagai tingkatan, dan aduan dari masyarakat.

Ia juga menyinggung keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang merupakan wadah koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam menangani pelanggaran pidana pemilu. “Pelanggaran pidana hanya bisa diproses jika memenuhi unsur materiil dan formil. Setelah itu, dilakukan klarifikasi oleh pihak terkait,” tambahnya.

Dalam konteks regulasi, Revani menekankan bahwa seluruh tindakan Bawaslu harus sesuai dengan undang-undang. “Kami diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika ada pelanggaran, maka akan menjadi sorotan. Karena itu, setiap keputusan, termasuk putusan pelanggaran kampanye, dana kampanye, maupun tindakan lainnya harus melalui rapat pleno pimpinan,” ungkapnya.

Terkait praktik politik uang, ia menjelaskan bahwa kasus semacam itu sangat sulit untuk dibuktikan. “Bukti nyata seperti foto atau video sangat penting. Di lapangan, kerap kali ada laporan pembagian sembako, tapi saat diverifikasi hanya ditemukan makanan ringan. Ini menyulitkan penindakan,” katanya.

Revani juga menyampaikan bahwa pengawasan oleh Bawaslu tidak terbatas secara langsung di lapangan saja, namun juga dilakukan melalui media sosial. “Kami memonitor akun-akun yang terindikasi menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian. Bila perlu, kami minta pihak platform untuk men-take down kontennya, bahkan memblokir akun tersebut,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membekali mahasiswa dengan wawasan praktis terkait dunia kepemiluan, hukum, serta pengawasan dalam pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil.