Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Jatim Perkuat Sinergi dalam Cangkrukan Demokrasi: Upaya Menjamin Lapangan Permainan Pemilu yang Adil

Acara Cangkrukan Demokrasi 19 Februari 2026

Acara Cangkrukan Demokrasi 19 Februari 2026 dengan Tema : Perubahan Undang-undang Pemilu untuk Daerah Pemilihan (Dapil)

Kota Kediri – Menjelang persiapan pesta demokrasi mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri turut hadir dalam forum strategis "Cangkrukan Demokrasi" yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom pada Kamis (19/02/2026).

Berbeda dengan seri diskusi tahun 2025, gelaran tahun ini tampil lebih inklusif dengan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur serta seluruh stakeholder Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kolaborasi ini difokuskan pada isu krusial: Penataan Daerah Pemilihan (Dapil).

Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, memberikan apresiasi tinggi terhadap forum ini. Dalam paparannya, ia mengungkapkan bahwa persoalan Dapil memiliki tingkat kerumitan dan presisi yang setara dengan ilmu fiqih waris dalam Islam.

"Bagi saya, urusan Dapil ini hampir mirip dengan ilmu fiqih, khususnya terkait waris. Harus presisi dan adil. Di masa lalu, banyak penataan Dapil yang terpaksa dikoreksi karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar penataan," jelas Umam.

Lebih lanjut, Umam menginformasikan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), penentuan Dapil kini dikembalikan kewenangannya kepada KPU. Saat ini, teknis pelaksanaannya sedang dalam tahap kajian mendalam.

"Ada usulan agar proses Dapil diselesaikan di luar tahapan utama. Sehingga, ketika tahapan Pemilu resmi dimulai, persoalan lapangan permainan sudah selesai dan kita tinggal mengawal sisa tahapan yang lebih singkat," tambahnya.

Anggota Bawaslu Jatim, Dwi Endah, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan komitmen Bawaslu untuk melakukan pengawasan melekat pada setiap proses penetapan Dapil maupun alokasi kursi. Ia menekankan bahwa penataan harus tunduk pada 7 Prinsip Utama:

NoPrinsip Penataan DapilDeskripsi Singkat
1Kesetaraan Nilai SuaraOne Person, One Vote, One Value (OPOVOV).
2Ketaatan Sistem PemiluPatuh pada sistem proporsional.
3ProporsionalitasKeseimbangan alokasi kursi antar dapil.
4Integralitas WilayahKeutuhan wilayah geografis.
5CoterminousBerada dalam cakupan wilayah yang sama.
6KohesivitasMemperhatikan sejarah, budaya, dan adat istiadat.
7KesinambunganMemperhatikan komposisi Dapil pada pemilu sebelumnya.

"Dapil adalah lapangan permainan pemilu. Jika lapangannya tidak rata atau miring, maka pertandingan tidak akan pernah jujur," tegas Endah dalam sesi closing statement-nya. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam uji publik penentuan Dapil agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kepentingan rakyat.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam penutupan acara menekankan bahwa peran Bawaslu adalah mendiskusikan potensi masalah Dapil jauh sebelum tahapan Pemilu dan Pemilihan dimulai. Hal ini dilakukan guna meminimalisir sengketa dan memastikan aspirasi dari stakeholder utama, seperti partai politik dan lapisan masyarakat, dapat terakomodasi dengan baik.

Meski dilaksanakan di tengah suasana bulan Ramadan, antusiasme peserta dari berbagai daerah, termasuk Kota Kediri, tetap tinggi demi mewujudkan demokrasi Jawa Timur yang lebih berkualitas dan berintegritas.