Bawaslu dan KPU Jatim Perkuat Sinergi dalam Cangkrukan Demokrasi: Upaya Menjamin Lapangan Permainan Pemilu yang Adil
|
Kota Kediri – Menjelang persiapan pesta demokrasi mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri turut hadir dalam forum strategis "Cangkrukan Demokrasi" yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom pada Kamis (19/02/2026).
Berbeda dengan seri diskusi tahun 2025, gelaran tahun ini tampil lebih inklusif dengan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur serta seluruh stakeholder Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kolaborasi ini difokuskan pada isu krusial: Penataan Daerah Pemilihan (Dapil).
Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, memberikan apresiasi tinggi terhadap forum ini. Dalam paparannya, ia mengungkapkan bahwa persoalan Dapil memiliki tingkat kerumitan dan presisi yang setara dengan ilmu fiqih waris dalam Islam.
"Bagi saya, urusan Dapil ini hampir mirip dengan ilmu fiqih, khususnya terkait waris. Harus presisi dan adil. Di masa lalu, banyak penataan Dapil yang terpaksa dikoreksi karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar penataan," jelas Umam.
Lebih lanjut, Umam menginformasikan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), penentuan Dapil kini dikembalikan kewenangannya kepada KPU. Saat ini, teknis pelaksanaannya sedang dalam tahap kajian mendalam.
"Ada usulan agar proses Dapil diselesaikan di luar tahapan utama. Sehingga, ketika tahapan Pemilu resmi dimulai, persoalan lapangan permainan sudah selesai dan kita tinggal mengawal sisa tahapan yang lebih singkat," tambahnya.
Anggota Bawaslu Jatim, Dwi Endah, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan komitmen Bawaslu untuk melakukan pengawasan melekat pada setiap proses penetapan Dapil maupun alokasi kursi. Ia menekankan bahwa penataan harus tunduk pada 7 Prinsip Utama:
| No | Prinsip Penataan Dapil | Deskripsi Singkat |
|---|---|---|
| 1 | Kesetaraan Nilai Suara | One Person, One Vote, One Value (OPOVOV). |
| 2 | Ketaatan Sistem Pemilu | Patuh pada sistem proporsional. |
| 3 | Proporsionalitas | Keseimbangan alokasi kursi antar dapil. |
| 4 | Integralitas Wilayah | Keutuhan wilayah geografis. |
| 5 | Coterminous | Berada dalam cakupan wilayah yang sama. |
| 6 | Kohesivitas | Memperhatikan sejarah, budaya, dan adat istiadat. |
| 7 | Kesinambungan | Memperhatikan komposisi Dapil pada pemilu sebelumnya. |
"Dapil adalah lapangan permainan pemilu. Jika lapangannya tidak rata atau miring, maka pertandingan tidak akan pernah jujur," tegas Endah dalam sesi closing statement-nya. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam uji publik penentuan Dapil agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kepentingan rakyat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam penutupan acara menekankan bahwa peran Bawaslu adalah mendiskusikan potensi masalah Dapil jauh sebelum tahapan Pemilu dan Pemilihan dimulai. Hal ini dilakukan guna meminimalisir sengketa dan memastikan aspirasi dari stakeholder utama, seperti partai politik dan lapisan masyarakat, dapat terakomodasi dengan baik.
Meski dilaksanakan di tengah suasana bulan Ramadan, antusiasme peserta dari berbagai daerah, termasuk Kota Kediri, tetap tinggi demi mewujudkan demokrasi Jawa Timur yang lebih berkualitas dan berintegritas.