Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Kota Kediri Koordinasi ke Kelurahan Bandar Kidul

Koordinasi Pengawasan PDPB Bandar Kidul 16 April 2026

Bawaslu Kota Kediri Laksanakan Koordinasi dengan Kelurahan Bandar Kidul Dalam Rangka Pengawasan PDPB

KOTA KEDIRI – Dalam upaya menjaga akurasi data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kota Kediri melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kelurahan Bandar Kidul pada Kamis, 16 April 2026. Pertemuan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini difokuskan pada sinkronisasi data kependudukan yang krusial bagi proses demokrasi.

Dalam kunjungan tersebut, tim Bawaslu menyampaikan permohonan akses data kependudukan untuk periode triwulan pertama (Januari hingga Maret). Ada dua poin utama yang menjadi sorotan:

  • Data Kematian: Memastikan warga yang telah meninggal dunia tidak lagi tercatat dalam daftar pemilih.

  • Mutasi Domisili: Mendata penduduk yang pindah keluar maupun masuk ke wilayah Kelurahan Bandar Kidul.

Selain data umum, Bawaslu juga menaruh perhatian khusus pada pemilih pemula. Bawaslu mengajukan pengecekan terhadap siswa di dua sekolah menengah, yakni SMAK Agustinus Kediri dan SMK PGRI 1 Kediri, yang telah genap berusia 17 tahun ke atas.

Langkah ini diambil untuk memastikan apakah para pelajar yang berdomisili di Bandar Kidul tersebut sudah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) sebagai syarat mutlak menjadi pemilih.

Menanggapi permohonan tersebut, pihak Kelurahan Bandar Kidul memberikan penjelasan terkait prosedur birokrasi data kependudukan saat ini. Pihak kelurahan menyatakan bahwa peran mereka terbatas pada:

  1. Input Pelaporan: Melakukan entri data berdasarkan laporan langsung dari warga (seperti pelaporan surat kematian atau pindah datang).

  2. Keterbatasan Akses: Kelurahan tidak memiliki wewenang untuk melihat atau mengunduh database kependudukan secara menyeluruh.

"Sistem dan akses penuh terhadap data kependudukan berada di bawah kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kami hanya mengelola data berdasarkan laporan yang masuk ke loket pelayanan," ujar perwakilan staf Kelurahan Bandar Kidul.

Mengingat adanya batasan regulasi tersebut, setiap kebutuhan data yang bersifat menyeluruh dan terintegrasi disarankan untuk dikoordinasikan langsung dengan pihak Dukcapil Kota Kediri.

Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak dapat masuk dalam daftar pemilih, sekaligus membersihkan data dari pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS).