Bawaslu Jateng Gelar Diskusi Daring “Selasa Menyapa” Bahas PSU Magetan Berdasarkan Putusan MK
|
Kota Kediri, 10 Juni 2025 — Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar forum diskusi bertajuk "Selasa Menyapa: Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Kabupaten Magetan Tahun 2024 Berdasarkan Putusan MK Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025". Diskusi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini menghadirkan Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Jawa Tengah sebagai pemantik diskusi, serta Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Jawa Timur sebagai narasumber utama.
Kegiatan ini menjadi ruang kajian kritis atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam amar putusan tersebut, MK:
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
Memerintahkan PSU di empat TPS: TPS 001 Nguri, TPS 001 dan TPS 004 Kinandang, serta TPS 009 Selotinatah;
Menetapkan bahwa PSU dilaksanakan maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan;
Menyatakan tidak boleh ada kampanye dan tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih.
Dalil pemohon yang dikabulkan MK meliputi sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:
Di TPS 001 Nguri dan TPS 004 Kinandang, terdapat pemilih yang secara fisik berada di luar kota atau luar negeri namun tercatat hadir dan bertanda tangan di daftar hadir.
Di TPS 009 Selotinatah, pemilih yang tercatat dalam DPT justru ditolak oleh KPPS saat akan menggunakan hak pilih.
Dalam paparannya, Dewita Hayu Shinta menekankan pentingnya memastikan PSU dilaksanakan dengan prinsip keadilan pemilu. Ia juga menguraikan dinamika di lapangan, seperti pemilih yang harus melakukan perekaman e-KTP (TPS 009), penundaan pencoblosan akibat tidak membawa KTP (TPS 001 Nguri), serta munculnya antrean panjang selama proses pemungutan.
Sikap Bawaslu Magetan usai putusan MK ditunjukkan melalui berbagai langkah konkret, antara lain:
Mengirim surat imbauan kepada KPU Magetan agar PSU segera digelar untuk mencegah mobilisasi massa dan potensi politik uang;
Menyepakati agar PSU dilaksanakan pada hari libur guna menjamin partisipasi dan hak konstitusional warga;
Membentuk jajaran pengawas adhoc mulai dari panwascam, PKD, hingga pengawas TPS;
Melakukan validasi faktual data pemilih untuk memastikan hanya pemilih yang memenuhi syarat yang dapat menggunakan hak suaranya.
Sesi diskusi juga menyinggung dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1. Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Pak Ramzi, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pleno Gakkumdu (Bawaslu Magetan, Kepolisian, dan Kejaksaan), tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana kampanye.
Diskusi daring ini menjadi salah satu upaya Bawaslu Jawa Tengah dalam membangun pemahaman mendalam terhadap aspek yuridis dan empiris pelaksanaan pemilu, serta mendorong profesionalisme pengawasan berbasis hukum dan fakta lapangan.