Bawaslu Jatim Perkuat Sinergi Pengawasan Penyusunan Dapil: Jaga Keterwakilan Rakyat, Bukan Sekadar Kepentingan Parpol
|
Kota Kediri – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur kembali menggelar forum "Cangkrukan Demokrasi" secara daring pada Jumat (19/2/2026). Diskusi ini menjadi krusial karena menyoroti peran Bawaslu dalam mengawal proses penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan efektivitas uji publik guna memastikan kedaulatan suara rakyat tetap terjaga di atas kepentingan politik praktis.
Acara yang diikuti oleh jajaran Bawaslu dan KPU se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kota Kediri, ini menggarisbawahi bahwa penyusunan Dapil bukan sekadar urusan teknis geografis, melainkan jantung dari representasi politik.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Thyssen, yang hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa fungsi utama Bawaslu dalam penyusunan Dapil adalah memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi, terutama UU No. 7 Tahun 2017.
Novli mengingatkan agar KPU tidak terjebak dalam siklus kepentingan partai politik (parpol) semata. Menurutnya, Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat luas adalah prioritas utama.
"Kami mengimbau KPU untuk secara berkala memastikan keterwakilan politik masyarakat terakomodasi dengan baik. Jangan sampai ada ketimpangan, karena keputusan KPU soal Dapil ini sangat rawan menjadi objek sengketa pemilu," tegas Novli.
Ia juga menyoroti potensi pemekaran Dapil di Surabaya, mengingat pertumbuhan penduduk yang bisa memicu penambahan kursi menjadi 55 jika menyentuh angka 3 juta jiwa.
Diskusi menjadi hangat saat membahas metode perekaman kepentingan rakyat. Anggota KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi, mengakui bahwa pembahasan Dapil seringkali memicu perdebatan panas (<i>deadlock</i>) karena masing-masing parpol sudah memiliki "kantong suara" tertentu.
Menanggapi pertanyaan dari perwakilan Bawaslu Bondowoso mengenai efektivitas uji publik, Bakron mengusulkan agar diskusi mengenai Dapil dilakukan di luar tahapan pemilu yang kaku.
"Jika dibahas hanya saat masuk tahapan, ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan memberi masukan akan sangat sempit. Pembahasan di luar tahapan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat dan calon legislatif untuk saling merangkul aspirasi," jelas Bakron.
Salah satu poin penting yang muncul dalam diskusi adalah posisi strategis Bawaslu dalam proses ini. Menjawab pertanyaan dari Bawaslu Jember, para narasumber sepakat bahwa koordinasi antara pengawas dan penyelenggara tidak boleh hanya bersifat formalitas dalam acara seremonial.
Bawaslu dituntut untuk proaktif melakukan pengawasan sejak dini, bahkan sebelum penetapan resmi, guna meminimalisir potensi gugatan di kemudian hari. Sinergi ini dianggap kunci agar pembagian wilayah tidak menciptakan "lembah" diskriminasi suara di daerah-daerah dengan geografis sulit maupun wilayah perkotaan yang padat penduduk.