Bawaslu Kota Kediri Audiensi dengan Kementerian Agama: Bahas Isu Pernikahan Usia Muda
|
Kota Kediri, 11 Agustus 2025 — Bawaslu Kota Kediri menggelar audiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri pada Senin (11/8) di kantor Kemenag setempat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, S.H., didampingi dua anggota Bawaslu, Suhartono, S.Pd.I., dan Revani Sasmitaning Wulan, S.Sos., serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Kediri, Fenita Putri Cahyantari, SSTP., MM., dan dua staf teknis.
Rombongan Bawaslu Kota Kediri disambut langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri, H.A. Zamroni, S.Ag., M.Pd. Audiensi ini menjadi forum penting untuk membangun sinergi lintas sektor, khususnya dalam isu sosial dan pendidikan yang memiliki relevansi dengan demokrasi dan partisipasi publik.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah pernikahan usia muda. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), rata-rata usia pernikahan di Kota Kediri berada di angka 17 tahun. Pernikahan di usia muda, terutama di bawah 17 tahun, memiliki implikasi langsung terhadap hak pilih pada pemilu dan pemilihan di masa mendatang. Hal ini karena warga negara yang berusia di bawah 17 tahun tetapi sudah menikah secara sah dapat memiliki hak untuk memilih atau mencoblos. Apabila ditemukan pernikahan di bawah usia tersebut, informasi akan ditindaklanjuti secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bidang pendidikan, dibahas pula potensi kerja sama dengan berbagai madrasah negeri maupun swasta, khususnya yang memiliki jumlah siswa cukup besar seperti MA Almakrusia 1 dan 2, Al-Amin, serta Al-Gilongtu. Berdasarkan data tahun 2017, terdapat 14 madrasah menengah di Kota Kediri, 11 di antaranya berstatus negeri. Madrasah dengan jumlah siswa terbanyak akan menjadi prioritas utama program agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, menegaskan bahwa sinergi ini tidak hanya menyentuh aspek sosial dan pendidikan, tetapi juga memperkuat pengawasan pemilu. “Kesadaran hukum dan demokrasi perlu ditanamkan sejak dini, baik melalui jalur pendidikan maupun pembinaan masyarakat. Termasuk pemahaman terkait hak pilih yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal Bawaslu dan Kemenag dalam membangun kerja sama strategis demi terwujudnya masyarakat yang cerdas, kritis, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.