Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA KEDIRI AWASI PLENO PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II

Pengawasan Rapat Pleno PDPB Triwulan 2 Kota Kediri

Pengawasan Rapat Pleno PDPB Triwulan 2 Kota Kediri

Kota Kediri – 2 Juli 2025 . Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri melaksanakan pengawasan dalam kegiatan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ke-2 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri pada Selasa (2/7), bertempat di Ruang RPP KPU Kota Kediri.

Pleno ini turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari stakeholder, di antaranya Polres Kediri Kota, Kodim 0809, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Bawaslu Kota Kediri.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, meskipun pelaksanaan triwulan pertama belum dilakukan karena belum ada instruksi resmi. “Tujuan pleno ini adalah untuk memperbaiki dan memperbarui data pemilih terakhir yang digunakan pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Anggota KPU Kota Kediri Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nia Sari, memaparkan bahwa proses pemutakhiran dimulai sejak awal Juni. Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan data ke berbagai pihak terkait, seperti TNI, Polri, Dispendukcapil, Kesbangpol, dan Bawaslu. “Kami menerima data pemilih baru dari KPU RI yang didasarkan pada usia 17 tahun ke atas. Namun untuk pemilih baru dari status peralihan TNI/Polri belum tersedia, sehingga kami mengajukan permohonan secara langsung ke instansi tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kota Kediri yang diwakili oleh Suhartono selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, menegaskan komitmennya untuk melakukan uji petik atas data yang telah diplenokan. “Kami harap data yang diplenokan ini dapat diberikan ke Bawaslu untuk diuji petik di lapangan. Kami juga telah berkoordinasi dengan TNI/Polri terkait personel purna tugas dan Dinas Pendidikan mengenai siswa berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.

Terkait data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus, KPU menyampaikan bahwa data pemilih yang tidak melakukan perubahan data masih dimasukkan sebagaimana adanya. Hal ini karena karakteristik pemilih di TPS Lokasi Khusus cenderung cepat berubah.

KPU juga menyampaikan bahwa setelah pleno, data hasil pemutakhiran seperti nama dan NIK berbintang akan diumumkan ke publik sesuai prinsip kerahasiaan identitas, dan akan diunduh melalui sistem Sidalih.

Dalam pemutakhiran kali ini, tercatat sebanyak 8 pemilih baru dan 2.535 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Perwakilan Polres Kediri Kota mengakui keterlambatan dalam penyampaian data, dengan rincian triwulan I terdapat 6 personel dan triwulan II terdapat 3 personel. “Hal yang perlu mendapat perhatian adalah anggota yang berdomisili di asrama polisi, karena perlu dipastikan apakah mereka masih tinggal di sana atau sudah pindah,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Kodim 0809 menyampaikan bahwa data personel purna tugas masih perlu diperbarui. “Data personel sering berubah, sehingga patokan yang digunakan adalah data terakhir saat diminta,” ucapnya.

Pihak Dispendukcapil juga menambahkan bahwa data semester pertama kemungkinan akan tersedia pada triwulan ke-3 dan akan disinkronkan. Namun, untuk data purna TNI/Polri, jika yang bersangkutan tidak melapor, maka pihak Dispenduk tidak dapat memproses lebih lanjut.

Rapat pleno berjalan dengan lancar tanpa perubahan pada jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang telah dibacakan dan disepakati bersama.