Bawaslu Kota Kediri Awasi Secara Melekat Rekapitulasi Penghitungan Suara Pada Pilkada 2024 di Kota Kediri
|
Kota Kediri, 3 Desember 2024. Komis Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Kediri tahun 2024, yang dilaksanakan di Grand Lotus Hotel, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri pada pukul 19.00 WIB.
Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian, dalam sambutannya mengatakan, bahwa acara hari ini merupakan tahapan penting dalam proses Pilkada tahun 2024 karena dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Kediri seluruhnya mencapai 222.265 untuk yang masuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan pada 27 November lalu.
“Untuk suara sah berjumlah 178586, jadi jumlah prosentase 80,35 persen, dan itu sudah mencakup dari tiga kecamatan dan 46 kelurahan se- Kota Kediri,” ujar Reza.
Kemudian untuk hasil rekapitulasi Pilwakot Kediri, Paslon Nomor 01 Vinanda – Gus Qowimuddin mendapatkan 56.825% atau 98.205 ribu dan Paslon Nomor urut 02 Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono mendapatkan 43.174 % atau 74.615 ribu
Dalam acara ini, Ketua beserta Anggota Bawaslu Kota Kediri hadir dalam melakukan pengaawasan secara melekat pelaksanaan Rekapitulasi Surat Suara pada Pilkada 2024, hadir juga perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, TNI, Polri, dan Forkopimda serta dan PPK se- Kota Kediri
Yudi Agung Nugraha, selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri menyampaikan poin-poin penting pengawasan kegiatan ini, antara lain:
Memastikan D-Hasil Kecamatan yang di distribusikan oleh PPK pada saat penghitungan masih dalam kondisi tersegel dan segel masih utuh tidak dalam kondisi rusak
Memastikan terkait kehadiran para saksi paslon dari tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur dan juga dari saksi paslon tingkat walikota dan wakil walikota
Memastikan tidak terjadi nya pelanggaran atau dalam proses prosedur rapat pleno terbuka sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Memastikan kejadian khusus di rekapitusali gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tingkat kota sudah masuk kedalam form kejadian khusus dan sudah dilakukan penyelesaian sesuai peraturan yang berlaku
Memastikan data dan jumlah yang masuk ke dalam D-hasil Kabupaten/Kota sudah sesuai dan tidak ada perubahan data yang bergeser dan sudah sesuai pada penempatan data yang ada.
"Pengawasan tersebut kami lakukan dengan tujuan agar Pelaksanaan Rapat pleno Rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya saat diwawancara setelah acara Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pilkada 2024 ini.