Bawaslu Kota Kediri Gelar Apel Pengawasan Bersama Jajaran Adhoc Dalam Rangka Launching Posko Kawal Hak Pilih
|
Kota Kediri, 26 Juni 2024. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Kediri Gelar Apel Pengawasan Bersama Jajaran Adhoc Dalam Rangka Launching Posko Kawal Hak Pilih. Posko ini bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat dalam Pilkada serentak 2024, yang meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kegiatan Launching Posko Kawal Hak Pilih ini dihadiri oleh seluruh jajaran Adhoc hingga sekretariat yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bawaslu Kota Kediri. Posko Kawal Hak Pilih ini didirikan secara serentak di seluruh Indonesia, di semua tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat Kelurahan atau Desa oleh Pengawas Pemilihan Lapangan, tingkat kecamatan oleh Panitia Pengawas Kecamatan, hingga tingkat Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Kediri ini, Peresmian Posko Kawal Hak Pilih ditandai dengan Penekanan Sirine dan Pemotongan Pita oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri. Dengan demikian Posko Kawal Hak Pilih di Bawaslu Kota Kediri sudah resmi dibuka. Masyarakat bisa melaporkan terkait Hak Pilih melalui offline dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kediri atau secara online melalui call centre.
Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini meliputi beberapa kegiatan, antara lain: memastikan tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) hingga pelaksanaan pemungutan suara, serta mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya, seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masih masuk dalam data pemilih KPU, pemilih di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan konflik, bencana, dan relokasi pembangunan.