Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kediri Gelar Evaluasi Laporan Keuangan Penyelenggara Ad-Hoc Se Kota Kediri Pada Pilkada Serentak 2024

Evaluasi Laporan Keuangan Penyelenggara Ad-Hoc Se Kota Kediri Pada Pilkada Serentak 2024

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Kediri Memberikan Arahan Kepada Jajaran Pengawas Ad-Hoc Tingkat Kecamatan Se-Kota Kediri

Kota Kediri, 04 Februari 2025. Bawaslu Kota Kediri menggelar kegiatan Evaluasi Laporan Keuangan Penyelenggara Ad-Hoc se-Kota Kediri pada Pilkada Serentak 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Lotus Kota Kediri tersebut bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran yang digunakan oleh Pengawas Pemilu tingkat kecamatan.

Kegiatan evaluasi ini diikuti oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan wilayah Kota Kediri. Evaluasi dilakukan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional dan honorarium yang diberikan selama proses tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Kediri, Fenita Putri Cahyantari dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan profesionalitas Pengawas pemilu. 

“Transparansi dalam pengelolaan keuangan menjadi landasan utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Oleh karena itu, setiap penyelenggara ad-hoc wajib menyusun laporan keuangan secara rinci dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan evaluasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka guna menjaring masukan dari pengawas ad-hoc untuk perbaikan pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada di masa mendatang.

Dengan terselenggaranya evaluasi ini, Bawaslu Kota Kediri berharap seluruh laporan keuangan pengawas ad-hoc dapat diselesaikan dengan tepat waktu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bagian dari suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang jujur dan transparan.