Bawaslu Kota Kediri Hadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024
|
Kota Kediri, 2 Juli 2024. Bawaslu Kota Kediri Hadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Kediri. Kegiatan ini dilaksanakan di Golden Resto Kediri dan dihadiri oleh Bawaslu Kota Kediri, Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, PPK dan PPS se-Kota Kediri.
Dalam hal ini, Anggota KPU Kota Kediri Nia Sari menyampaikan terkait PKPU No. 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, Serta Walikota & Wakil Walikota.
Pendataan pemilih dilakukan dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el. Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Pengaturan terkait pemilih pindahan pada penyelenggaraan Pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada Pemilu. Daftar Pemilih Pindahan selanjutnya disebut dengan DPTb. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.
Sedangkan pengaturan terkait pemilih tambahan pada penyelenggaraan Pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada Pemilu. Dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU memanfaatkan Sistem Informasi Data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi lain di lingkungan KPU.
Di sisi lain, Daftar Pemilih di Lokasi Khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu.