Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kediri Hadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024

Rakor Coklit KPU

Kota Kediri, 2 Juli 2024. Bawaslu Kota Kediri Hadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Kediri. Kegiatan ini dilaksanakan di Golden Resto Kediri dan dihadiri oleh Bawaslu Kota Kediri, Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, PPK dan PPS se-Kota Kediri.

Dalam hal ini, Anggota KPU Kota Kediri Nia Sari menyampaikan terkait PKPU No. 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, Serta Walikota & Wakil Walikota.

Pendataan pemilih dilakukan  dengan prinsip de jure  berdasarkan KTP-el. Dalam hal pemilih yang telah  memenuhi syarat namun  belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan  berdasarkan dokumen  kependudukan lain sesuai  dengan peraturan  perundang-undangan.

Kemudian, Pengaturan terkait pemilih pindahan pada penyelenggaraan Pilkada diselaraskan dengan pengaturan pada Pemilu. Daftar Pemilih Pindahan selanjutnya disebut dengan DPTb.  Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan Pemilih  yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS  yang  karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat  menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang  bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di  TPS lain.

Sedangkan pengaturan terkait  pemilih tambahan pada  penyelenggaraan Pilkada  diselaraskan dengan  pengaturan pada Pemilu. Dalam proses  pemutakhiran data pemilih, KPU memanfaatkan Sistem  Informasi Data Pemilih  yang dapat terintegrasi  dengan sistem informasi  lain di lingkungan KPU. 

Di sisi lain, Daftar Pemilih di Lokasi Khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu.