Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kediri Koordinasi dengan Dispendukcapil untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kota Kediri Koordinasi dengan Dispendukcapil untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kota Kediri Koordinasi dengan Dispendukcapil untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Kota Kediri, 25 Juni 2025 — Dalam upaya memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri. Pertemuan ini membahas pembaruan data kependudukan yang masuk dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih.

Bawaslu Kota Kediri diwakili oleh Suhartono, selaku Anggota Bawaslu, sedangkan Dispendukcapil hadir melalui Kepala Dinas Marsudi Nugroho beserta Sekretaris Dinas.

“Dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kota Kediri, diperlukan data terkini yang mencakup kategori Memenuhi Syarat seperti penduduk yang baru berusia 17 tahun atau pindah masuk dari daerah lain, serta kategori Tidak Memenuhi Syarat seperti warga yang meninggal dunia atau pindah keluar,” ujar Suhartono.

Ia menambahkan, data yang dihimpun oleh Dispendukcapil melalui laporan masyarakat maupun kegiatan jemput bola di lapangan akan menjadi landasan bagi Bawaslu dalam melakukan uji fakta di lapangan. Data tersebut juga akan menjadi data pembanding pada Rapat Pleno PDPB bersama KPU Kota Kediri yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2025.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dispendukcapil menjelaskan bahwa kewenangan lembaga tersebut terkoordinasi secara vertikal ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meskipun secara kelembagaan tetap berada di bawah naungan Pemerintah Kota Kediri.

“Kalau data agregat kependudukan saja mungkin sudah tersedia. Namun, untuk data by name by address harus melalui izin dari kementerian. Jadi setiap langkah Dispendukcapil harus mendapatkan persetujuan pusat terlebih dahulu. Paling cepat, data bisa tersedia pada Juli karena update dilakukan setiap tanggal 30 per bulan,” jelas Sekretaris Dinas.

Dispendukcapil juga menyampaikan bahwa sosialisasi dan jemput bola terus dilakukan hingga tingkat kelurahan guna memastikan data kependudukan tetap mutakhir. Namun demikian, masih ditemukan kendala seperti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan pernikahan ke Dispendukcapil, sehingga belum seluruhnya tercatat dalam data resmi.

Untuk mempermudah pelayanan, warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan cukup datang ke kelurahan, sementara pencetakan KTP sudah bisa dilakukan di kecamatan masing-masing karena telah tersedia peralatan yang memadai.

Isu lain yang menjadi pembahasan adalah kepindahan penduduk antar kabupaten. Dispendukcapil Kota Kediri telah optimal dalam mencatat warga yang pindah masuk maupun keluar. Namun, ketidaksesuaian kadang terjadi karena proses di daerah asal atau tujuan belum selesai, yang bisa menyebabkan ketidaksinkronan data.

“Dispendukcapil Kota Kediri tetap bersinergi dan mendukung penuh proses pemutakhiran data agar selalu dalam kondisi terbaru,” tegas Marsudi Nugroho.

Koordinasi ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan kualitas daftar pemilih menjelang tahapan Pemilu mendatang.