Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kediri Laksanakan Audiensi dengan KPU Kota Kediri Terkait Pemutakhiran Data Parpol

Audiensi Data Parpol dengan KPU Kota Kediri

Bawaslu Kota Kediri Laksanakan Audiensi Data Parpol dengan KPU Kota Kediri

Kota Kediri — Bawaslu Kota Kediri melaksanakan audiensi dan pengawasan ke Kantor KPU Kota Kediri pada Senin, 15 Desember 2025, dalam rangka memastikan proses pemutakhiran data kepengurusan dan alamat kantor partai politik (parpol) se-Kota Kediri berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Revani Sasmitaning Wulan, selaku Anggota Bawaslu Kota Kediri sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran. Kehadiran Bawaslu Kota Kediri disambut langsung oleh jajaran Komisioner KPU Kota Kediri, yakni Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian, Sofi selaku Anggota KPU Kota Kediri, Icha selaku Anggota KPU Kota Kediri, Nia Sari selaku Anggota KPU Kota Kediri, serta Sekretaris KPU Kota Kediri Fani.

Dalam audiensi tersebut, Bawaslu Kota Kediri melakukan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data parpol yang meliputi data ketua, sekretaris, bendahara, serta alamat kantor partai politik. Revani menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk memastikan keabsahan dan keterbaruan data parpol menjelang tahapan kepemiluan berikutnya.

Berdasarkan hasil koordinasi, KPU Kota Kediri menyampaikan bahwa hingga saat audiensi dilaksanakan, belum ada partai politik yang melakukan pembaruan data. Hal tersebut dikarenakan batas waktu pemutakhiran data parpol masih dibuka hingga 26 Desember 2025, dan KPU Kota Kediri dijadwalkan akan melaksanakan rapat pleno tertutup pada 29 Desember 2025 untuk menindaklanjuti hasil pemutakhiran data tersebut.

Selain menunggu pembaruan data melalui mekanisme resmi, KPU Kota Kediri juga melakukan strategi jemput bola dengan mendatangi langsung partai politik di Kota Kediri untuk melakukan audiensi dan sosialisasi terkait kewajiban pembaruan data. Hingga pertengahan Desember 2025, tercatat dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah dilakukan audiensi oleh KPU Kota Kediri.

Bawaslu Kota Kediri juga melakukan pengawasan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dari hasil pemantauan tersebut, diketahui bahwa belum terdapat partai politik yang melakukan pembaruan data melalui aplikasi Sipol.

Revani menegaskan bahwa Bawaslu Kota Kediri akan terus melakukan pengawasan melekat hingga batas akhir pemutakhiran data, guna memastikan seluruh partai politik memenuhi kewajibannya dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kepartaian dan memastikan tahapan kepemiluan berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Audiensi ini menjadi wujud sinergi antara Bawaslu dan KPU Kota Kediri dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi data partai politik sebagai salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi.