Bawaslu Kota Kediri Laksanakan Pengawasan Langsung Coklit Terbatas KPU dalam Rangka PDPB Tahun 2025
|
Kota Kediri, 16 Oktober 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kota Kediri. Kegiatan ini merupakan bagian dari sub-tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 dan difokuskan di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, mulai pukul 14.00 WIB hingga 14.30 WIB, oleh dua staf Bawaslu Kota Kediri. Lokasi pengawasan berada di RT 04 RW 01, Kelurahan Bandar Kidul II/36 C, dengan metode pemantauan langsung di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bawaslu Kota Kediri melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh tim KPU Kota Kediri. Pelaksanaan Coklit Terbatas diawali dengan koordinasi antara KPU dan Ketua RT setempat guna memastikan keakuratan data penduduk, khususnya terkait pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia atau pindah domisili.
Dari hasil pengawasan, diperoleh temuan bahwa salah satu warga atas nama Sabar, yang tercatat sebagai penduduk Kelurahan Bandar Kidul, telah meninggal dunia dan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai pemilih.
Bawaslu Kota Kediri Tekankan Pentingnya Ketelitian dalam Pemutakhiran Data
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Kediri menegaskan bahwa pengawasan Coklit Terbatas merupakan langkah penting dalam memastikan keakuratan dan validitas daftar pemilih. Data pemilih yang mutakhir akan menjadi pondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi pada tahapan pemilu mendatang.
Bawaslu juga menekankan bahwa hasil pengawasan di lapangan seperti ini akan menjadi bahan penting untuk evaluasi dan koordinasi lebih lanjut dengan KPU Kota Kediri, agar setiap temuan terkait data TMS dapat segera diperbaiki dan diperbarui dalam sistem data pemilih berkelanjutan.
“Pemutakhiran data pemilih bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih maupun tercatat ganda. Hasil lapangan seperti ini menjadi bukti pentingnya koordinasi lintas lembaga di tingkat kelurahan,” ujar salah satu staf Bawaslu Kota Kediri yang turut memantau kegiatan.
Melalui pengawasan rutin seperti ini, Bawaslu Kota Kediri berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akurasi, dan akuntabilitas, demi terwujudnya pemilu yang berintegritas di masa mendatang.