Bawaslu Kota Kediri Laksanakan Uji Petik PDPB di Empat Kelurahan
|
Kota Kediri, 29 September 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri melaksanakan kegiatan Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di empat kelurahan, yakni Ngampel, Mojoroto, Lirboyo, dan Campurejo, pada Senin (29/9/2025).
Kegiatan pengawasan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan melibatkan koordinasi langsung bersama perangkat kelurahan serta pengecekan faktual terhadap data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia atau pindah domisili.
Temuan di Kelurahan Ngampel
Pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Ngampel (Jl. Ngampel Raya No.63, Mrican, Mojoroto) mulai pukul 09.00 WIB. Tim Bawaslu Kota Kediri melakukan wawancara dengan pegawai kelurahan terkait data warga yang terindikasi TMS. Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa Kamidi, warga Ngampel, telah meninggal dunia sehingga dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai pemilih.
Temuan di Kelurahan Mojoroto
Selanjutnya, kegiatan berlanjut ke Kelurahan Mojoroto (Jl. Mojoroto Gg IV No.43, Kota Kediri) mulai pukul 09.30 WIB hingga 10.30 WIB. Tim melakukan wawancara dengan pegawai kelurahan atas nama Heri dan Nita, selaku operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Dari data KPU, terdapat dua nama pemilih berstatus TMS yaitu Supingah dan Suparlik. Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahwa Almh. Supingah telah meninggal dunia sejak tahun 2021. Sementara itu, untuk Suparlik, ketua RT setempat tidak lagi mengetahui keberadaannya karena rumah yang bersangkutan telah dijual dan kini dihuni oleh orang lain. Meski demikian, data kependudukan Suparlik masih tercatat aktif dalam sistem administrasi kependudukan.
Temuan di Kelurahan Lirboyo
Uji petik berikutnya dilaksanakan di Kelurahan Lirboyo (Jl. Semeru Gg. II No.31, Mojoroto) pada pukul 10.30 WIB hingga 11.00 WIB. Tim melakukan koordinasi dengan staf kelurahan di bagian kependudukan.
Dari hasil pengecekan terhadap data KPU, ditemukan satu nama berstatus TMS, yakni Suparti. Berdasarkan keterangan staf kelurahan dan Ketua RT setempat, Almh. Suparti telah meninggal dunia. Informasi tersebut dikuatkan dengan fakta bahwa keluarga almarhumah telah mengurus surat waris, sehingga data ini dinyatakan valid sebagai TMS.
Temuan di Kelurahan Campurejo
Lokasi terakhir pengawasan dilakukan di Kelurahan Campurejo (Jl. Dr. Saharjo No.37, Kota Kediri) pada pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB. Tim Bawaslu Kota Kediri melakukan wawancara dengan pegawai bagian Seksi Kesejahteraan Rakyat, yakni Bapak Ugik, dibantu oleh Bapak Dhany dan Bapak Imron.
Berdasarkan data dari KPU, terdapat satu nama yang tercatat TMS, yakni Meita Putri Nuraini. Namun hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Meita Putri Nuraini masih hidup dan sehat. Ia merupakan anak dari Bapak Tony Suhariyanto, warga setempat. Dengan demikian, data TMS tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Bawaslu Kota Kediri: Validasi Faktual Kunci Keakuratan Data Pemilih
Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kota Kediri memastikan bahwa setiap data pemilih, baik yang TMS maupun yang memenuhi syarat, harus terus diverifikasi secara faktual. Hasil temuan di empat kelurahan menunjukkan masih adanya ketidaksinkronan antara data administrasi kependudukan dan fakta di lapangan, baik berupa data meninggal yang belum terhapus maupun data pemilih aktif yang keliru tercatat TMS.
Bawaslu Kota Kediri akan segera menyampaikan hasil temuan ini kepada KPU Kota Kediri sebagai bentuk tindak lanjut agar data pemilih dapat diperbarui sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Dengan demikian, kegiatan uji petik ini tidak hanya menjadi bagian dari rutinitas pengawasan, tetapi juga wujud nyata komitmen Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat dan memperkuat kualitas demokrasi menuju Pemilu 2029.