Bawaslu Kota Kediri Lakukan Koordinasi dan Cek Data Pemilih Baru serta Tidak Memenuhi Syarat di Dua Kelurahan
|
Kota Kediri, 7 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri melaksanakan kegiatan koordinasi dan pengecekan data penduduk yang masuk dalam kategori Pemilih Baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, bersama dua orang staf pengawasan.
Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Rombongan Bawaslu disambut langsung oleh Kepala Kelurahan, Candra, dan Sekretaris Kelurahan, Ririn, beserta dua staf kelurahan lainnya.
Dari hasil koordinasi, ditemukan bahwa terdapat data penduduk yang telah meninggal dunia pada tahun 2025 yang tercatat pada daftar administrasi kependudukan di kelurahan sehingga hal ini menjadi indikasi adanya perubahan pada daftar pemilih pada pemilihan terakhir yang perlu diupdate. Sementara itu, untuk data penduduk yang pindah masuk dan pindah keluar, pihak kelurahan belum bisa menginventarisasi secara menyeluruh.
Salah satu staf kelurahan menjelaskan bahwa sejak Juni 2025, pendataan terkait pemilih pindah masuk dan keluar baru mulai dilimpahkan kepada kelurahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri. Karena peralihan tugas ini masih tergolong baru, belum ada laporan kepindahan dari warga yang diterima secara resmi oleh pihak kelurahan.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Kediri melanjutkan koordinasi ke Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kelurahan, Adi Sutrisno.
Dari pengecekan data, ditemukan bahwa data penduduk yang telah meninggal dunia tercatat dalam administrasi. Selain itu, data kepindahan penduduk baik yang masuk maupun keluar sudah ada, namun data terakhir baru mencakup hingga Desember 2024. Untuk tahun 2025, pihak kelurahan belum menerima pembaruan data yang signifikan.
Dari hasil kunjungan di dua kelurahan tersebut, Bawaslu mencatat adanya perbedaan mekanisme dalam pengelolaan data kependudukan. Beberapa kelurahan mengarahkan warga yang ingin melapor kepindahan langsung ke Dispendukcapil, sementara lainnya melakukan pencatatan terlebih dahulu sebelum memprosesnya bersama Dispendukcapil.
Suhartono menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan keakuratan data pemilih menjelang penyelenggaraan pemilu dan menjaga hak pilih masyarakat.
Kegiatan serupa dijadwalkan akan terus dilakukan secara bertahap ke berbagai kelurahan lain di Kota Kediri sebagai bagian dari pengawasan partisipatif dan pencegahan dini terhadap potensi masalah dalam pemutakhiran data pemilih.