Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kediri Lanjutkan Program Kolaborasi Part 2 Bersama Pengadilan Negeri Kota Kediri

Kolaborasi Peningkatan Kapasitas SDM Bersama Pengadilan Negeri Kota Kediri

Kegiatan Kolaborasi Peningkatan Kapasitas SDM Bersama Pengadilan Negeri Kota Kediri

Kota Kediri, 12 Agustus 2025 — Bawaslu Kota Kediri kembali memperkuat sinergi kelembagaan melalui Program Kolaborasi Part 2 bersama Pengadilan Negeri Kota Kediri. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang telah dilaksanakan pada 30 Juni 2025 lalu, di mana kedua lembaga sepakat membangun kerja sama dalam penguatan kelembagaan dan pemahaman hukum pemilu, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa.

Pertemuan yang digelar di gedung pertemuan Pengadilan Negeri Kota Kediri ini mengangkat tema “Administrasi Perkara dan Persidangan Berbasis Elektronik”. Materi disampaikan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri, Berly, S.E., S.H., di hadapan jajaran Bawaslu dan peserta yang hadir.

Dari pihak Bawaslu Kota Kediri, kegiatan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan, S.Sos., bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Kediri, Fenita Putri Cahyantari, SSTP., MM., serta staf teknis.

Dalam pemaparannya, Berly menjelaskan secara rinci mengenai E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), yaitu integrasi berkas pidana antar penegak hukum yang memudahkan layanan seperti permohonan izin penggeledahan, penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, penetapan diversi, hingga izin besuk tahanan secara online tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Selain itu, dibahas pula mengenai Persidangan Pidana secara Elektronik, Restitusi/Kompensasi, serta e-Upaya Hukum Banding Pidana, yang menjadi bagian dari modernisasi layanan peradilan. Peserta juga mendapatkan penjelasan tentang SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang memungkinkan masyarakat melacak perkembangan perkara secara transparan.

Tak kalah penting, pertemuan ini turut membahas peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan, sebagai wujud komitmen peradilan dalam menjamin akses keadilan yang setara.

Anggota Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan, menyampaikan bahwa kolaborasi ini sangat relevan dengan tugas Bawaslu, khususnya dalam memperkuat pemahaman hukum dan prosedur penyelesaian sengketa pemilu. “Sinergi seperti ini membuat kami lebih siap dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu, apalagi dengan perkembangan teknologi yang mengubah proses administrasi dan persidangan,” ujarnya.

Melalui program kolaborasi ini, diharapkan hubungan kerja sama antara Bawaslu Kota Kediri dan Pengadilan Negeri Kota Kediri semakin erat, serta mampu mendorong pelayanan hukum yang lebih transparan, cepat, dan efisien demi mendukung proses demokrasi yang berkualitas.