Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA KEDIRI MEMPERJUANGKAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

BAWASLU KOTA KEDIRI

Upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019, terutama dari kaum disabilitas, masih memiliki hambatan. Salah satunya adalah kondisi tempat pemungutan suara (TPS) yang kurang ramah bagi kelompok ini. Seperti jalan ketempat pencoblosan yang terlalu tinggi. Atau jalannya yang masih sulit dilewati oleh penyandang disabilitas. Keluhan-keluhan itu muncul saat berlangsungnya sosialisasi pemilu pada penyandang disabilitas di hotel insumo kediri kemaren. Yang di gelar olah Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Kediri. Dalam sosialisasi itulah muncul harapan dari para penyandang disabilitas agar beberapa kekurangan itu lebih di perhatikan.

            Menurut Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur, semua fasilitas sudah ditinjau dan disediakan petugas khusus. Namun ada sejumlah TPS yang sedikit lengah. Seperti salah satunya adalah TPS di Kelurahan Blabak. Di TPS itu memang perlu akses sederhana agar mudah dilalui oleh penyandang tuna daksa. “Termasuk  yang lain kami telah koordinasi dengan KPU terkait template  braile atau alat bantu tuna netra. Karena di PK-PU nomor 03/2019 tentang pemungutan suara tidak menyatakan wajib namun hanya dapat. Namun setelah koordinasi dengan KPU, pihak KPU menyediakan fasilitas tersebut hanya untuk surat suara capres-cawapres dan DPD.

            Hal ini disebabkan, ada lima surat suara yang dipilih. Kemungkinan besar, lanjut Mansur, alat braile tersebut bisa dibuat untuk surat suara Pilpres dan DPD. Atau nanti ada keluarga yang bisa dipercaya mengantarkan si tunanetra tadi.” Jangan berkecil hati karena disabilitas bisa didampingi oleh keluarga. Dengan mengisi form C2 menjaga kerahasiaan. Tidak memberitahukan pilihanya kepada orang lain,” jelasnya.

            Dalam kesempatan itu, Bawaslu mengajak penyandang disabilitas untuk dapat turut membantu menyukseskan Pemilu 2019. Salah satunya menjadi partisipan pengawasan Pemilu. Tak hanya itu, dalam sosialisasi kemaren mereka juga diajak berdiskusi tentang keluh kesah dalah penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.

            Mansur mengungkapkan, selama ini dalam pelaksanaan pemilu berpatokan dengan UU nomor 7 tahun 2017. Dimana mereka juga punya hak untuk memilih dan punya hak untuk dipilih. Memang kata Mansur, saat ini mereka sebagai pengawas partisipatif.

“Namun kedepan saya dorong untuk memotivasi mereka salah satunya menjadi Presiden, menjadi DPR RI, DPD, maupun DPRD kami beri semangat mereka. Siapa tau diantara teman-teman penyandang disabilitas ada yang memang tertarik,” sebutnya.

            Tentunya bagi mereka yang memiliki ijasah minimal SMA dengan batasan usia 21 tahun bisa mendaftar sebagai calon legislatif di tahun- tahun kedepan.

            Mansur menyampaikan, selain hanya datang ke TPS, penyandang disabilitas juga berpartisipasi mengawasi jalannya Pemilu ini. Baik saat kampanye maupun pemutakhiran data pemilih. “ Sapa tau diantara mereka sendiri ada yang belum masuk. Bahkan mungkin masuk namun belum dicatat secara khusus jenis disabilitasnya,” ujurnya.             Maka dari itu Bawaslu mengajak mereka untuk mengawasi. Sehingga Pemilu 2019 ini sesuai UU nomor 7/2018, bahwa semua warga negara bisa terakomodasi hak pilihnya baik dalam pemilihan ataupun dipilih. Untuk itu, menurut Mansur, Bawaslu menggelar sosialisasi agar mereka juga memberikan masukan-masukan terhadap tahapan pelaksanaan pemilu termasuk saat hari H saat pencoblosan.” Kami telah merekomendasikan pada KPU untuk menfasilitasi sesuai kebutuhan mereka. Khususnya akses masuk ke TPS,”sebutnya. Untuk diketahui di Kota Kediri sendiri terdapat 831 penyandang dari 5 jenis disabilitas yang telah terdaftar di DPT. Tidak hanya menjadi pemilih saja, namun selama ini diantara mereka juga dilibatkan oleh KPU menjadi petugas pelipatan suara.

Tag
PENGUMUMAN