Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kediri Menghadiri Panggilan Sidang

KOTA KEDIRI – Beberapa hari lalu, tepatnya hari selasa, tanggal 30 oktober 2018, Bawaslu Kota Kediri menghadiri sidang Pembacaan putusan dari sidang administrasi terhadap dugaan pelanggaran pemakaian fasilitas pemerintah berupa mobil dinas yang digunakan untuk menghadiri kegiatan kampanye cawapres no urut 2 di insumo kediri convention centre (IKCC) dan kafe titik Nol kota kediri di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

            Putusan dibacakan pada pukul 15.30 wib, oleh Ikhwanudin Alfianto sebagai ketua majelis danEka Rahmawati sebagai anggota majelis. Dimana dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Arief Junaidi, terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilu, dan memerintahkan kepada KPU Kota Kediri untuk memberikan peringatan tertulis terhadap terlapor.

Sidang administrasi tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu Kota Kediri, dimana saat melakukan pengawasan serangkaian kegiatan kampanye cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, di IKCC dan Kafe Titik Nol Kota Kediri, Bawaslu Kota Kediri menemukan kendaraan mobil dinas plat merah yang terparkir di IKCC dan Kafe Titik Nol saat kegiatan berlangsung. Seketika itu juga, Bawaslu Kota Kediri melakukan pengecekan untuk mengetahui siapa yang memakai mobil tersebut. Setelah mendapat informasi bahwa mobil tersebut adalah milik Arief Junaidi, anggota DPRD Kabupaten Kediri, dimana saat itu ada di dalam gedung sedang mengikuti kegiatan, maka Bawaslu Kota Kediri bersama Panwaslu Kecamatan Kota dan beberapa Panwaslu Kelurahan melakukan pengawasan terhadap terlapor dan mobil dinas yang dipakai.

Setelah mendapatkan data dan bukti yang dirasa cukup maka Bawaslu Kota Kediri segera melakukan pleno dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah pelanggaran pemilu, yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk ditindak lanjuti sesuai undang-undang.

“putusan sidang administrasi tersebut akan kita teruskan kepada KPU untuk memberikan sanksi dan kepada terlapor agar menjadi perhatian bagi peserta pemilu lainnya”, kata Ketua sekaligus sebagai Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Kediri.(red-kotakediri)

Tag
PENGUMUMAN