Bawaslu Kota Kediri Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih dalam Uji Petik PDPB di Tiga Kelurahan
|
Kota Kediri, 29 September 2025 — Bawaslu Kota Kediri melalui staf Ika D.N. dan Muh. Rangg A.U. melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan metode uji petik di tiga kelurahan, yakni Ngronggo, Dandangan, dan Semampir, pada Senin.
Pengawasan ini bertujuan memastikan validitas data pemilih, khususnya yang tercatat dengan status meninggal dunia namun masih aktif di sistem kependudukan maupun data pemilih.
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, ditemukan sejumlah temuan penting:
Sukilah (Kelurahan Ngronggo): Data masih aktif dalam sistem SIAK, meskipun faktanya sudah tidak sesuai.
Saminem (Kelurahan Semampir): Tercatat lahir pada 12 Oktober 1922. Dari keterangan warga setempat, yang bersangkutan sudah lama meninggal dunia dan tidak lagi tinggal di RT tersebut.
Warini (Kelurahan Semampir): Lahir pada 7 September 1920, saat ini ikut bersama putranya di luar Pulau Jawa. Status kependudukan di SIAK masih aktif. Namun, kepastian apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal belum dapat dipastikan.
Darmawati (Kelurahan Dandangan): Telah lama meninggal dunia di Surabaya, sementara rumah yang bersangkutan di Kediri sudah dijual.
Temuan ini menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian data faktual dengan data administratif yang tercatat di sistem kependudukan maupun daftar pemilih. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan pada proses pemutakhiran data pemilih jika tidak segera diperbarui. Hal ini ditenggarai masih minimnya kesadaran masayarakat untuk melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia sehingga update data kependudukan di tingkat kelurahan cenderung lambat.
Bawaslu Kota Kediri menegaskan bahwa uji petik semacam ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Hal ini untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih benar-benar tercatat, sementara yang sudah tidak memenuhi syarat dapat segera dikeluarkan dari daftar.
“Validitas data pemilih adalah fondasi penting bagi pemilu yang berintegritas. Oleh karena itu, koordinasi antara Bawaslu, KPU, Dispendukcapil, dan kelurahan menjadi sangat krusial dalam menjaga kualitas daftar pemilih,” tegas tim pengawas di lapangan.
Dengan langkah pengawasan berkelanjutan ini, Bawaslu Kota Kediri berharap kualitas demokrasi di Kota Kediri tetap terjaga, sekaligus memastikan penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang berjalan dengan lebih baik dan akurat.