Bawaslu Kota Kediri Terima Laporan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye Paslon Walikota Dan Wakil Walikota
|
Kota Kediri, 17 Oktober 2024. Bawaslu Kota Kediri Terima Laporan Pengrusakan Alat Peraga Kampanye Paslon Walikota Dan Wakil Walikota. Laporan ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
Beliau menyampaikan, aduan yang dilaporkan akan segera ditindaklanjuti melalui rapat pleno.
“Nanti akan kami lakukan pleno apakah sudah memenuhi syarat formil materilnya sehingga dapat kita registrasi,” pungkasnya.
Termasuk adanya indikasi temuan pelanggaran kampanye. Yudi mengatakan, pihaknya telah menerima aduan terhadap pemasangan APK. Di antaranya karena dipasang di rumah warga, tanpa seizin pemilik rumah.
Selebihnya, pihaknya mencatat adanya aduan APK yang dipasang di titik yang menghalangi pandangan pengguna jalan. Dan juga dengan yang diadukan karena dipasang di depan tempat ibadah.
“Pemasangan APK di tempat ibadah ini kami selesaikan dengan mediasi. Jadi bukan lagi temuan pelanggaran. Dan akhirnya sudah digeser,” Jelas Yudi.
Di luar itu, beberapa APK juga berpotensi ditertibkan karena dipasang di pohon. Menurut Yudi, pemasangan APK di pohon dilarang menurut Peraturan Walikota (Perwali).
Dengan begitu, pihaknya saat ini mulai melakukan inventarisasi dengan melibatkan pengawas pemilihan lapangan (PPL) di setiap kelurahan. Adapun dalam Perwali Nomor 31 Tahun 2018, APK dilarang dipasang di objek vital, salah satunya pohon. Namun menurut Yudi, tidak disebutkan bahwa larangan hanya dikhususkan bagi APK yang dipaku di pohon.
Aturan Pilkada 2024 tidak lagi menempatkan Bawaslu sebagai eksekutor atas aduan pelanggaran administrasi. Melainkan Bawaslu hanya merekomendasikan semua pelanggaran administrasi ke KPU untuk ditindaklanjuti.