Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu dan KPU Kota Kediri Komitmen Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Lintas Lembaga
|
Kota Kediri – Bawaslu Kota Kediri kembali menggelar agenda evaluasi pengawasan pasca-pemilihan dengan melaksanakan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pilkada Tahun 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Kediri pada Rabu, 29 Oktober 2026. Pertemuan strategis ini turut menghadirkan jajaran KPU Kota Kediri sebagai mitra penyelenggara.
Rapat evaluasi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan, S.H., dan Suhartono, S.Pd.I., beserta jajaran staf sekretariat. Sementara itu, pihak KPU Kota Kediri dihadiri langsung oleh Imam Murofik beserta staf.
Dalam pemaparan awal, jajaran pimpinan Bawaslu menyampaikan rasa syukur bahwa pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak sebelumnya, wilayah Kota Kediri mencatatkan kondisi zero sengketa—tidak terjadi permohonan penyelesaian sengketa proses yang masuk secara formal di tingkat kota.
Meski demikian, evaluasi tetap dipandang krusial guna memperkuat kesiapan kelembagaan. Menanggapi hal tersebut, Imam Murofik selaku perwakilan KPU Kota Kediri menyampaikan apresiasi dan rencana ke depan.
"Untuk mitigasi ke depan, KPU Kota Kediri merencanakan adanya agenda koordinasi rutin secara berkala bersama Bawaslu guna menyamakan persepsi dan mengantisipasi potensi sengketa sejak dini, menunggu momentum yang tepat," ujar Imam Murofik.
Anggota Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan, menegaskan bahwa tujuan utama penguatan evaluasi ini adalah memastikan seluruh proses kepemiluan berjalan transparan dan akuntabel.
"Harapannya, semua dinamika di lapangan dapat diselesaikan dengan baik melalui koordinasi yang matang, sehingga tidak terjadi miskomunikasi antara Bawaslu dan KPU, serta publik melihat bahwa lembaga penyelenggara memiliki kapasitas yang solid dalam mengawal keadilan pemilu," ungkap Revani.
Dalam sesi materi pengantar, Revani memaparkan secara komprehensif mengenai kerangka hukum dan ruang lingkup sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Ruang lingkup sengketa ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni sengketa antara peserta dan penyelenggara, serta sengketa antar-peserta pemilihan.
Revani juga menguraikan tahapan ketat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2022, mulai dari pengajuan permohonan maksimal 3 hari kerja, verifikasi formal dan material, proses mediasi/musyawarah (maksimal 2 hari kerja), adjudikasi persidangan, hingga total tenggat waktu putusan maksimal 12 hari kerja.
Sebagai bahan pembelajaran (studi kasus), dibahas pula perkara Sengketa PAN Kota Malang (Peserta vs Penyelenggara) terkait Berita Acara KPU Nomor 343 mengenai verifikasi administrasi DCT, di mana putusan mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan perbaikan dokumen melalui sistem aplikasi.
Rapat evaluasi turut memetakan sejumlah potensi kendala yang wajib diantisipasi dalam penanganan sengketa di masa mendatang, meliputi:
Tenggat Waktu Ketat: Permohonan yang masuk mendekati batas akhir menuntut kecepatan dan kecermatan pemeriksaan.
Kejelasan Objek Sengketa: Uraian kerugian hukum pemohon yang terkadang belum cukup spesifik.
Perbedaan Penafsiran: Potensi perbedaan pandangan norma hukum antara para pihak.
Keterbatasan Sumber Daya & Dokumentasi: Kesiapan personel, ruang sidang, hingga standardisasi pengarsipan risalah dan putusan.
Untuk memastikan kualitas penyelesaian sengketa yang berasaskan cepat, cermat, adil, dan akuntabel, Bawaslu menekankan penerapan best practices—mulai dari tertib administrasi menggunakan checklist perkara, musyawarah terarah yang memberikan kesempatan setara, hingga perumusan putusan yang merunutkan fakta, bukti, norma hukum, dan amar putusan secara logis.
Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu Kota Kediri dan KPU Kota Kediri menegaskan komitmen bersama bahwa kepastian prosedur dan koordinasi yang kuat merupakan fondasi utama dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas keadilan pemilihan di Kota Kediri.