Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu dan KPU Kota Kediri Soroti Celah Teknis APK dan Penguatan Koordinasi

RAPAT EVALUASI PP 28 OKTOBER 2026

Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Kediri

Kota Kediri – Bawaslu Kota Kediri menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Kediri pada Rabu, 28 Oktober 2026. Agenda strategis ini difokuskan untuk mengevaluasi efektivitas penindakan, khususnya terkait pelanggaran administrasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya telah direkomendasikan kepada pihak penyelenggara teknis maupun instansi berwenang.

Rapat koordinasi ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, S.H. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Kota Kediri Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Revani Sasmitaning Wulan, S.H., beserta jajaran staf sekretariat. Sementara itu, pihak KPU Kota Kediri dihadiri oleh Imam Murofik beserta jajaran staf.

Dalam evaluasi tersebut, dipaparkan rekapitulasi data penanganan pelanggaran Pilkada Kota Kediri 2024 yang mencatat total 18 laporan, dengan rincian:

  • Pelanggaran Administrasi: 14 laporan (didominasi oleh pelanggaran pemasangan APK).

  • Tindak Pidana Pemilu: 2 laporan.

  • Netralitas ASN: 1 laporan.

  • Undang-Undang Lainnya: 1 laporan.

Dari total laporan tersebut, sebanyak 3 laporan diterbitkan rekomendasi, 6 laporan dihentikan, dan 10 laporan tidak diregister. Permasalahan APK sendiri kerap ditemukan di lokasi-lokasi terlarang berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 (khususnya Pasal 65 tentang larangan APK di fasilitas umum, tempat ibadah, dan jalan protokol) serta Perwali Kota Kediri Nomor 42 Tahun 2018, seperti di kawasan Jl. Dhoho, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Semeru, hingga area sekitar Terminal Tamanan.

Sesi diskusi antara Bawaslu dan KPU berlangsung dinamis. Revani memaparkan beberapa temuan spesifik di lapangan, di antaranya penemuan 2 APK di Jalan Dhoho yang melanggar Perda karena terpasang di jalan protokol, serta APK di Jalan Semeru yang melanggar ketentuan PKPU karena ditaruh di fasilitas umum.

Selain itu, kedua lembaga menyoroti celah teknis di lapangan, di mana kerap kali APK yang dilaporkan bermasalah mendadak diubah desainnya—seperti menghilangkan nomor urut atau ajakan mencoblos—namun atribut fisiknya tidak dipindahkan atau dilepas oleh pemasang.

"Ke depan, kita perlu menyamakan persepsi dan mengkaji ulang bersama terkait teknis tindak lanjut jika terjadi kasus khusus di lapangan. Misalnya, ketika APK yang dilaporkan ternyata hanya berganti desain yang tidak lagi memenuhi unsur kampanye tetapi atributnya tidak dibongkar," ujar Revani.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPU yang diwakili oleh Imam Murofik menyambut baik evaluasi ini dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk meningkatkan intensitas koordinasi teknis bersama Bawaslu serta stakeholder terkait di masa mendatang.

Sebagai langkah mitigasi untuk pengawasan pemilu dan pemilihan di masa yang akan datang, rapat evaluasi merumuskan beberapa poin perbaikan praktis, meliputi:

  1. Peta Titik Rawan: Pemetaan mendetail terkait zona larangan dan fasilitas publik.

  2. Patroli Terjadwal: Peningkatan intensitas patroli pengawasan bersama secara berkala.

  3. Laporan Cepat & Dokumentasi Standar: Penguatan instrumen dokumentasi (foto/video lengkap dengan keterangan waktu, lokasi, dan saksi).

  4. Tindak Lanjut Terukur: Optimalisasi matriks rekomendasi yang mencakup instansi tujuan, tenggat waktu, hingga bukti penyelesaian yang jelas berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kota Kediri berharap penanganan pelanggaran ke depan dapat berjalan semakin efektif, akuntabel, serta didukung oleh sinergi lintas sektoral yang solid demi menjaga integritas demokrasi di Kota Kediri.