Buka Cangkrukan Demokrasi Bawaslu Jatim, Anggota Bawaslu RI Puadi Tegaskan Akses Informasi Inklusif Dimulai dari Masa Non-Tahapan
|
Kota Kediri – Jajaran Bawaslu Kota Kediri mengikuti kegiatan Cangkrukan Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom pada Senin (26/10/2026). Forum strategis ini mengusung tema "Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan".
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Puadi, S.Pd., M.Si., yang hadir sebagai Keynote Speaker. Dalam arahannya, Puadi memberikan penekanan mendalam mengenai arti penting keadilan informasi, penguatan tata kelola kehumasan, serta kewajiban mewujudkan pemilu yang ramah disabilitas sejak tahap perencanaan awal.
Mengawali paparannya, Puadi menyampaikan pesan kunci yang menjadi sorotan utama bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di daerah. Ia menegaskan bahwa penyediaan akses informasi yang inklusif tidak boleh ditunda hingga tahapan pemilu resmi bergulir.
"Jangan menunggu tahapan pemilu dimulai untuk menyediakan akses informasi yang inklusif. Persiapan demokrasi inklusif harus dimulai sekarang, memanfaatkan masa non-tahapan sebagai momentum emas untuk berbenah," tegas Puadi.
Lebih lanjut, Puadi menguraikan definisi esensial dari keadilan pemilu. Menurutnya, kualitas sebuah sistem demokrasi tidak cukup diukur dari pemberian hak yang sama secara administratif semata.
"Demokrasi yang berkualitas bukanlah demokrasi yang sekadar memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara, tapi demokrasi yang berkualitas adalah yang mampu memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga untuk memperoleh haknya secara nyata," lanjutnya.
Dalam materi pengarahannya, Puadi membedah tiga dimensi utama yang wajib dipenuhi agar keterbukaan informasi di tubuh Bawaslu dapat berhasil secara optimal, yaitu:
Ketersediaan (Availability): Informasi pemilu harus sudah disediakan dan dipublikasikan secara terbuka kepada publik.
Keteraksesan (Accessibility): Informasi wajib dapat dijangkau oleh seluruh kalangan, termasuk kelompok rentan dan pengguna teknologi bantu bagi penyandang disabilitas.
Keterpahaman (Understandability): Penggunaan format dan bahasa yang mudah dicerna agar substansi informasi tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Puadi juga menggarisbawahi pentingnya menerapkan prinsip Inclusive by Design berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurutnya, kebijakan inklusif tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi internal lembaga di akhir waktu, melainkan harus melibatkan kelompok rentan sebagai mitra penguji sejak perencanaan awal.
Menyoroti peran strategis kehumasan, Puadi mengingatkan agar divisi humas di setiap jajaran Bawaslu tidak sekadar dipandang sebagai etalase seremonial lembaga.
"Divisi humas bukan sekadar etalase kelembagaan, melainkan jembatan keadilan informasi," ujar Puadi di hadapan ratusan peserta daring.
Ia juga menginstruksikan agar setiap ruang dialog dan diskusi tidak berhenti sebagai wacana, melainkan diterjemahkan secara konkret ke dalam program kerja, standar pelayanan, serta evaluasi yang terukur. Keberhasilan komunikasi publik harus dinilai dari tingkat pemahaman serta perubahan perilaku masyarakat, bukan sekadar dari tingginya kuantitas atau jumlah publikasi.
Melalui arahan komprehensif dari Anggota Bawaslu RI tersebut, Bawaslu Kota Kediri berkomitmen untuk segera menindaklanjuti standarisasi tata kelola informasi yang inklusif, memperkuat kemitraan strategis dengan kelompok disabilitas dan masyarakat sipil, serta memastikan hak atas informasi pemilu dapat diakses secara adil oleh seluruh warga Kota Kediri.