Lompat ke isi utama

Berita

Kabulkan Gugatan UU Pilkada, MK Ganti Nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota Jadi Bawaslu

Makamah Agung mengganti terminologi ‘Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota’ menjadi ‘Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota’ dalam UU Pilkada.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa perbedaan nomenklatur tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya, kata dia, UU Pilkada beradaptasi dengan UU Pemilu karena telah mengubah terminologi dan sifat kelembagaan pengawas pemilu.

"UU Pilkada tidak disesuaikan dengan nomeklatur pengawas kabupaten/kota dalam UU 7/2017 akan mengakibatkan ketidakseragaman pengaturan dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan. Ketidakseragaman dapat berdampak pada munculnya dua instansi pengawas penyelenggaraan pemilu dengan pilkada," katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Sebagai konsekuensi perubahan nomenklatur Panwas kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/kota, MK juga menegaskan jumlah anggota pengawas di daerah tingkat II merujuk pada UU Pemilu.

Selain itu, MK menyatakan keanggotan Bawaslu kabupaten/kota dipilih melalui panitia seleksi, bukan oleh Bawaslu provinsi.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Makassar Nursari, dan Komisioner Bawaslu Ponorogo Sulung Rimbawan.

Para pemohon menilai perbedaan nomenklatur pengawas pemilihan dalam UU Pilkada dengan UU Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, perbedaan itu mencakup pula pemangkasan kewenangan Bawaslu provinsi untuk memillih anggota Panwas kabupaten/kota.

Dalam UU Pilkada, Panwas kabupaten/kota pun beranggotakan tiga orang, sementara UU Pemilu mengatur keanggotaan Bawaslu kabupaten/kota tiga sampai lima orang.

Dan berikut isi dari PUTUSAN MKRI 6743

DOWNLOAD

Tag
PENGUMUMAN