KPU KOTA KEDIRI MENCORET 3 NAMA BACALEG
|
KEDIRI KOTA – Dari 319 bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Kediri yang tercatat pada draft DCS KPU Kota Kediri, pada acara Rapat Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Approval DCT Anggota DPRD Kota Kediri, hari Rabu, tanggal 19 September 2018, pukul 13.00 WIB, di KPU Kota Kediri, dalam Draft Rancangan DCT DPRD Kota Kediri pada Pemilu Tahun 2019 kepada partai politik untuk dicermati dan diberikan paraf persetujuan untuk ditetapkan menjadi DCT Anggota DPRD Kota Kediri pada Pemilu Tahun 2019, menjadi 317 bacaleg.
Menurut Pusporini Endah Palupi, Divisi Teknis KPU Kota Kediri, “ada 3 bacaleg yang mengundurkan diri, yaitu Mohammad Sulaiman dari Partai PPP, Dapil 2 nomor urut 5, nama kedua adalah Arif Setia Wardana dari Partai PSI, Dapil 3 dengan nomor urut 5, dan nama ketiga adalah Alfiati dari Partai Nasdem dengan Dapil 1 nomor urut 1. Tetapi dari ketiga bacaleg ini ada salah satu calon yang sudah ada penggantinya yaitu Alfiati dari partai Nasdem di ganti oleh calon lain yaitu bernama Hartingah”.
“3 bacaleg tersebut sudah mengundurkan diri sebelum pembuatan draft DCT dan sudah dicoret saat masih DCS”, tambah Pusporini.
Masih menurut Pusporini, Permasalahan mengapa bacaleg mengunduran diri tersebut bukan karena factor eksternal, tapi lebih dikarenakan persoalan dari internal partai dan pribadi masing-masing bacaleg.
Pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018, pukul 09.15 WIB di Ruang KPU Kota Kediri dilaksanakan Rapat Pleno Tertutup Penetapan DCT DPRD Kota Kediri pada Pemilu 2019. Peserta rapat hari ini adalah 5 Komisioner, Sekretaris dan 4 Kasubbag. Dengan materi pembahasan tentang DCT yang akhirnya berjumlah 317, dengan jumlah Caleg laki-laki sebanyak 194 dan jumlah Caleg perempuan sebanyak 123, dengan rincian Caleg dari dapil 1 sejumlah 90, dapil 2 sejumlah 96 dan dapil 3 sejumlah 131 Caleg yang semuanya sudah memenuhi keterwakilan perempuan. Selama proses pencalonan ada 2 tanggapan masyarakat yang masuk terhadap Caleg dari PDI-Perjuangan dan PKS. Dalam DCT terdapat 2 Caleg dengan status ASN yang SK pemberhentiannya belum turun (masih dalam bentuk Surat Pernyataan) yaitu dari Partai Nasdem dapil 3 atas nama M. Yasin dan dari Partai Golkar dapil 1 atas nama M. Rokim. Penetapan DCT selanjutnya akan dibuatkan Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan DCT. Salinan Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan DCT akan segera dikirimkan ke Partai Politik karena akan dijadikan dasar penyusunan LADK (sumber:web KPU Kota Kediri). (rz/tim)