Materi 6 Tadarus Pengawasan Pemilu
|
Kota Kediri. Sabtu, 2 Mei 2020, Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri setia mengikuti Tadarus Pengawasan Pemilu yang ditayangkan live di Youtube, kali ini mangangkat topik Penanganan Pelanggaran Pidana dan Kode Etik Pemilihan yang disampaikan oleh 3 narasumber, yaitu Hamiruddin Udu (Bawaslu Sulawesi Tenggara), Sutarno (Bawaslu Jawa Barat) dan Ebin Marwi (Bawaslu Kalimantan Timur).
Hamiruddin Udu menyampaikan, formulir model A (form pengawasan) merupakan sumber awal dalam mekanisme penanganan pelanggaran pidana Pemilihan. Untuk bisa dilanjutkan ke penyelidikan dan register, maka harus memenuhi syarat formil berupa adanya pelapor, terlapor, waktu kejadian dan keabsahan laporan dan harus memenuhi syarat materiil berupa peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, adanya minimal 2 orang saksi dan bukti.
Sutarno menyampaikan, tindak pidana pemilihan adalah kejahatan pemilihan, sesuai UU 10 Tahun 2016. Jika laporan dugaan pelanggaran sudah diregistrasi, maka penanganan pelanggaran selanjutnya ada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dengan urutan prosedur yaitu register, pembahasan pertama, kajian, pembahasan kedua, rapat pleno, penyidikan, pembahasan ketiga, penuntutan dan persidangan.
Ebin Marwi menyampaikan tentang prosedur penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan (jajaran KPU dan Bawaslu) dengan hasil kajian akhirnya diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan sanksinya.