Mengubah Kampanye Pragmatis Menjadi Kampanye Programatik
|
Kota Kediri. Tadarus Pengawasan Pemilu materi ke-9 kali ini ditayangkan secara live melalui Youtube pada tanggal 5 Mei 2020. Bawaslu Kota Kediri masih setia mengikuti program ini. Tema yang diangkat pada kali ini adalah Pengawasan Kampanye Pilkada yang Programatik dan Partisipatif, disampaikan oleh Sri Budi Eko Wardani (Dosen Universitas Indonesia).
Bu Sri menyampaikan tata pemerintahan yang akan dapat mensejahterakan rakyat secara merata bukan hanya sekedar good governance tetapi juga harus democratic governance. Untuk membentuk pemerintahan yang seperti itu, harus dimulai dengan pelaksanaan Pilkada yang berkualitas.
Salah satu indikator pelaksanaan Pilkada yang berkualitas adalah pelaksanaan kampanye yang berkualitas pula. Selama ini Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada hanya mengatur pelaksanaan kampanye secara teknis semata, sehingga pengawasan pelaksanaan kampanye hanya terbatas pada prosedural dan isi kampanye yang dianggap merugikan kelompok lain. Untuk menciptakan kampanye yang berkualitas maka harus ada perubahan metode kampanye dari kampanye prosedural pragmatis menjadi kampanye programatik partisipatif. Artinya pelaksanaan kampanye selain mengikuti prosedural yang benar, isi dari kampanye harus menggambarkan program-program yang akan direalisasikan setelah terpilih dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal program tersebut. Sehingga pengawasan kampanye oleh jajaran Bawaslu bukan hanya sekedar teknis pelaksanaan tetapi juga isi dari kampanye yang menggambarkan program dan yang tidak merugikan kelompok lain. Dengan pelaksanaan kampanye seperti ini diharapkan program-program yang dijanjikan oleh calon dapat dikawal dan dikontrol oleh masyarakat yang terlibat dalam merealisasikan program dengan benar dan tepat sasaran.