Pemasangan Dan Penertiban APK Bermasalah
|
KOTA KEDIRI - Kamis, 22 November 2018 yang lalu, bertempat di kantor KPU kota kediri, KPU mengundang Bawaslu Kota Kediri, Satpol PP, Kepolisian, Bagian Pemerintahan Kota Kediri, Dinas Penanaman Modal Kota Kediri dan seluruh Parpol perserta pemilu 2019 di kota kediri untuk menyamakan presepsi mengenai pemasangan alat peraga kampanye dan penertibannya dikordinasikan bersama agar dari pihak penyelenggara dan dari pihak partai bisa sama-sama dan saling bekerja sama agar pemilu tahun 2019 berjalan baik, lancar, adil serta sesuai peraturan yang berlaku mengenai pemasangan alat peraga kampaye seperti yang tertuang dalam SK KPU Nomor 155 Tahun 2018, yang didasarkan pada PKPU Nomor 33 Tahun 2018, UU Nomor 7 tahun 2017 dan penempatan pemasangannya disesuaikan dengan perwali nomor 31 tahun 2018, dalam rapat tersebut diinformasikan bahwa setiap pemasangan APK telah dibebaskan dari retribusi daerah mulai tanggal 3 desember 2018.
“saya berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu kota kediri yang berupaya mengusulkan pembebasan retribusi pemasangan APK di kota kediri, hanya kami meminta kepada satpol pp kota kediri dalam melakukan penertiban APK yang melanggar tidak tebang pilih”, ujar Jaka siswa kelana dari partai demokrat kota kediri. sedangkan dari satpol PP Kota kediri juga menanggapi, “Kami satpol PP kota kediri sebagai aparat penegak perda siap menertibkan APK yang melanggar perwali dan kami akan berusaha bertindak adil”, ujar Agus dari satpol PP kota kediri.
Dalam hal ini ketua Bawaslu kota kediri, Mansur.ST, menyampaikan, “dengan adanya bebas retribusi terhadap APK Tahun 2019 dihimbaukan Kepada seluruh peserta kampanye untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memberi tahukan kepada DPM titik-titik lokasi pemasangannya serta ditembuskan kepada Satpol PP, Bawaslu dan KPU agar mudah diidentifikasi. (tim bawaslu kota kediri)