Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu dan Pilkada di Era Teknologi Informasi

Kota Kediri. Tadarus Pengawasan Pemilu materi ke-10 mengangkat tema Pengawasan Penggunaan Teknologi Informasi dalam Kepemiluan oleh Titi Anggraeni dari PERLUDEM yang ditayangkan secara live melalui Youtube pada tanggal 6 Mei 2020.
Penggunaan teknologi informasi pada Pemilu maupun Pilkada sudah familiar di penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, baik oleh Bawaslu maupun KPU. Sebagai contoh Bawaslu membuat aplikasi Gowaslu maupun Siwaslu, selain penggunaan google form dan semacamnya dalam pelaporan. KPU membuat aplikasi SIPOL, SILON, SIDALIH dan lain-lainnya.
Wacana ke depan perlu digunakan teknologi informasi dalam setiap tahapan Pemilu, khususnya pada saat pemungutan suara, meskipun di beberapa negara terjadi kegagalan karena ketidakpercayaan publik akibat dari kerahasiaan yang tidak terjamin serta adanya hacker atau peretas dalam merusak hasil Pemilu. Oleh karena itu wacana ini perlu adanya proses mulai peningkatan kapasitas SDM, baik penyelenggara, peserta hingga pengguna hak pilih, juga perlu adanya legalitas dan kepercayaan publik. Maka dari itu untuk memulainya, harus diawali dengan uji coba di beberapa daerah sambil melihat beberapa perkembangan dan kematangan penyiapannya

Tag
PENGUMUMAN