“Pentingnya Penguatan Kelembagaan Bawaslu” — Akademisi Taufik Al Amin dalam Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Kediri
|
Kota Kediri, 25 September 2025 — Bawaslu Kota Kediri melaksanakan kegiatan bertema “Penguatan Kelembagaan” di Grand Surya Hotel. Acara ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan penyandang disabilitas, Organisasi Kepemudaan (OKP), lembaga yang telah menjalin MoU dengan Bawaslu Kota Kediri, lembaga pemantau pemilu, hingga Gabungan Organisasi Wanita (GOW). Turut hadir pula Ketua GOW Kota Kediri, Hj. Faiqoh Azizah Muhammad Qowimuddin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kolaborasi antara Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI, yang bertujuan memperkuat literasi demokrasi serta memperkokoh kelembagaan pengawasan pemilu.
Acara dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, yang menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mewujudkan pemilu berintegritas.
Dalam sesi materi, Taufik Al Amin selaku akademisi menyampaikan paparan berjudul “Hubungan Antar Lembaga sebagai Penguat Kelembagaan Bawaslu”. Ia menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu hanya bisa terwujud dengan relasi yang harmonis antara Bawaslu, KPU, DKPP, aparat penegak hukum, DPR, pemerintah daerah, media, hingga masyarakat sipil. Menurutnya, keberhasilan pemilu berintegritas membutuhkan: regulasi yang jelas, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih cerdas dan berpartisipasi aktif, birokrasi yang netral, media independen, serta penyelenggara yang kompeten dan berintegritas.
Taufik juga menjelaskan bahwa relasi antara KPU dan Bawaslu secara filosofis mirip dengan hubungan legislatif dan eksekutif dalam pemerintahan: KPU sebagai pelaksana teknis pemilu dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Namun dalam praktik, kerap muncul perbedaan tafsir hingga tumpang tindih kewenangan. Karena itu, komunikasi dan forum koordinasi lintas lembaga menjadi krusial untuk menyatukan persepsi dan menyelesaikan masalah bersama.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya hubungan simbiosis kelembagaan dengan berbagai pihak: DPR dan DPRD dalam legislasi, kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum melalui Sentra Gakkumdu, pemerintah daerah dalam fasilitasi Pilkada, media serta LSM dalam edukasi publik, hingga perguruan tinggi dalam riset dan pendidikan politik.
Taufik juga menekankan bahwa keberadaan Bawaslu tetap krusial meski tidak sedang ada tahapan pemilu. Menurutnya, Bawaslu memiliki peran menjaga keberlanjutan data pemilih, membangun forum koordinasi lintas lembaga, serta mengawal literasi politik masyarakat melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga media. “Bawaslu tidak boleh absen dalam menjaga kualitas demokrasi. Bahkan di luar tahapan pemilu, fungsi pengawasan, pendidikan politik, dan koordinasi antar lembaga harus terus berjalan,” ujarnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan moderator M. Fikri Alan, yang memandu jalannya forum.
Melalui kegiatan ini, narasumber menegaskan bahwa penguatan kelembagaan bukan hanya dibutuhkan saat pemilu berlangsung, melainkan sepanjang waktu, demi menjaga demokrasi yang sehat, jujur, adil, dan berintegritas.