Penyelesaian Proses Sengketa Pemilu dan Pemilihan dengan Cepat, Tepat dan Hemat
|
Kota Kediri. Tadarus Pengawasan Pemilu ke-7 kali ini mengangkat tema Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan yang ditayangkan secara live di Youtube pada hari Minggu, 3 Mei 2020, pukul 14.00 sampai selesai. Narasumber kali ini yaitu, Sutrisnowati (Bawaslu Yogyakarta), Bahari (Bawaslu Sulawesi Tenggara) dan Thomas Mauritius Djawa (Bawaslu NTT).
Prinsip penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan harus cepat, tepat dan hemat. Unsur sengketanya yaitu, ada 2 pihak yang bersengketa, ada perbedaan kepentingan, masing-masing pihak mempertahankan kepentingan dan ada penyelesaian sengketa. Obyek sengketa dan penyebabnya adalah adanya SK KPU atau BA KPU, adanya kerugian salah satu pihak, ada perbedaan tafsir dan persepsi terhadap masalah yang disengketakan.
Sebelum munculnya sengketa, jajaran Bawaslu harus melakukan pencegahan terhadap munculnya sengketa proses Pemilu atau Pemilihan.
Sedangkan subyek hukum sengketa adalah pemohon, termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan kalau dibutuhkan. Prosedur pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).
Adapun prosedur pengajuan permohonan, yaitu:
1. Pengajuan permohonan (maksimal 3 hari sejak keputusan atau BA diterbitkan)
2. Melengkapi permohonan (3 hari kerja)
3. Penerimaan permohonan
4. Verifikasi formil dan materiil
5. Penjadwalan dan pemanggilan
6. Mediasi atau musyawarah (kalau sepakat langsung putusan)
7. Adjudikasi
8. Putusan
Untuk Kota Kediri selama ini belum pernah ada pengajuan penyelesaian sengketa proses Pemilu ataupun Pemilihan.