Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada dalam Pandemi, Difabilitas dalam Pilkada

Kota Kediri. Materi ke-3 Tadarus Pengawasan Pemilu kali ini adalah Pandangan Publik Terkait Pilkada di Tengah Covid-19 oleh Yohan Wahyu dari Litbang Kompas dan Hak Warga Penyandang Disabilitas Dalam Pilkada oleh Heppy Sebayang dari PPUA yang ditayangkan secara live di Youtube serta diikuti oleh sahabat-sahabat Bawaslu di seluruh Indonesia termasuk oleh Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri pada tanggal 29 April 2020.
Yohan Wahyu menyampaikan paparan berdasarkan survey yang dilakukan oleh Kompas baik terkait pandemi covid-19 maupun penundaan Pilkada, yang mana ternyata banyak yang sangat khawatir terhadap pandemi covid-19, baik karena penularannya maupun karena menyebabkan kematian. Sehingga dari kekhawatiran itu memunculkan opini sebagian besar publik setuju jika Pilkada serentak 2020 ditunda, dan sebagian besar publik setuju di tunda dalam waktu lebih dari 6 bulan bahkan hingga setahun yaitu pada tanggal 29 September 2021. Dari hasil survey bahwa prediksi partisipasi masyarakat dalam mengikuti Pilkada masih tinggi.
Sementara itu Heppy Sebayang menyampaikan bahwa warga negara penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga negara yang lain dalam bernegara, baik hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih dan hak asasi manusia lainnya. Sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pilkada yang berkaitan dengan penyandang disabilitas ada beberapa yang perlu dievaluasi:
1. Pencatatan status disabilitas dan jenisnya yang harus transparan pada pemutakhiran data pemilih;
2. Pembuatan TPS yang aksesibel terhadap penyandang disabilitas;
3. Keaktifan petugas Pemilu dalam membantu dan melayani penyandang disabilitas;
4. Kerahasiaan pilihan dari pemilih yang disabilitas harus benar-benar diperhatikan, baik oleh pendamping maupun petugas Pemilu.

Tag
PENGUMUMAN