Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penerapan SOP Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bagi Bawaslu Kota/Kabupaten Se Jawa Timur

Hotel Golden Tulip, Surabaya 25-27 Januari 2020.

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilhan dalam Rezim Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terdapat perbedaan dengan Proses Penyelesaian Sengketa pada Rezim Pemilu.

UU no 10 Tahun 2016 telah menjelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa pada Pilkada adalah penyelesaian sengketa dg musyawarah untuk mencapai mufakat. Ada dua tahapa yg harus dilalui oleh pemohon yaitu tahap musyawarah 1 yaitu dipertemukannya kedua belah pihak utk melakukan musyawarah dan Bawaslu Kota Kabupaten bertindak sebagai mediator. Apabila dlm musyawarah 1 tidak ditemukan kesepakatan maka dilanjut dg tahap kedua yaitu sidang musyawarah. Penyelesaian Sengketa Pemilihan ini berlangsung dg berbatas waktu yaitu 12 hari Kalender.

Pemateri dalam Rakor ini adalah Bpk Totok Hariono selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bpk Ikhwanudin Alfianto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Bpk Purnomo Satrio Pringgodigdo selaku Kordiv Hukum dan Bpk Sapni selaku Kasek Bawaslu Jawa Timur.

Pentutupan Rakor ini dilakukan oleh Bpk Rahmat Bagja selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia.
Dalam sambutan akhir sebelum menutup rakor, Bpk Rahmat Bagja mengingatkan kepada seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten /Kota se Jawa Timur bahwa Penyelesaian Sengketa adalah mahkota Bawaslu sehingga perlu peran serta komisioner dan kesekretariatan dalam penyelenggaraan nya. Perlu adanya pelatihan mediator untuk seluruh komisioner dan perlu adanya pelatihan pembuatan putusan bagi seluruh komisioner dan staff pendukung.

#Yudi Agung Nugraha, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Kediri

Tag
PENGUMUMAN