Rapat Koordinasi DPK Bersama KPU dan Dispendukcapil
|
Kota Kediri. Bawaslu kota kediri berkoordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil Kota kediri mengenai pemutahkhiran data DPK yang ada di kota kediri, rapat kordinasi yang di lakukan di kantor bawaslu kota kediri ini di mulai pada pukul 16.00 hingga pukul 17.30 in di hadiri oleh seluruh komisioner KPU dan Kordinator sekretariat dari KPU serta perwakilan dari Dispendukcapil kota kediri ini
UU No. 7 Tahun 2017 pasal 104 huruf e menyatakan Bawaslu Kabupaten/ Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melakukan koordinasi spontan beberapa waktu lalu, bahwa KPU Kota Kediri telah melakukan update terkait data pemilih, khususnya DPK Pemilu 2019 yang data tambahannya ditemukan di tahun 2020, hasil penelusuran lagi dari kotak suara yang sudah terbuka, Bawaslu Kota Kediri mengundang KPU Kota Kediri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri untuk berkoordinasi terkait data tersebut pada hari Selasa, 11 Februari 2020 di Kantor Bawaslu Kota Kediri yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kediri serta Sekretaris KPU Kota Kediri, juga 2 orang perwakilan Dispendukcapil Kota Kediri, yaitu Pak Andik dan Pak Sigit.
Dalam koordinasi tersebut ada beberapa hal yang disampaikan:
1. Penulisan jumlah DPK pada Form DB-1 yang diperoleh dari form C1 dan DA-1 perlu dievaluasi.
2. Jumlah perekaman e-KTP dan pencetakan baru oleh Dukcapil mulai tanggal penetapan DPTHP-2, yaitu tanggal 8 Desember 2018 hingga 17 April 2019 sebanyak 2084 lebih mendekati jumlah hasil penghimpunan DPK yang dilakukan KPU Kota Kediri yaitu sebanyak 2111.
3. Hasil verifikasi dan sinkronisasi yang dilakukan Dukcapil terhadap hasil penghimpunan DPK oleh KPU, yang aktif (masih penduduk Kota Kediri adalah 1233.
4. Hasil update DPK Pemilu 2019 oleh KPU Kota Kediri di tahun 2020 berjumlah 201.
5. Bawaslu Kota Kediri mendorong KPU dan Dispendukcapil untuk bersama-sama melakukan pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan untuk memperoleh data penduduk dan pemilih yang lebih valid pada Pemilu 2024.
6. Menyimpulkan kekurangvalidan data pemilih selama ini karena integrasi SIDALIH dan SIAK yang dalam sinkronisasi otomatisnya menyebabkan sinkronisasi manual yang dilakukan jajaran KPU menjadi kurang valid.
7. Bawaslu Kota Kediri berinisiatif pro-aktif ke bawah dalam mengawasi dan mengawal perkembangan data penduduk dan pemilih.