Tingkatan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Kediri Hadirkan Pemilih Pemula Pada Dialog Interaktif
|
Kota Kediri, 28 September 2024. Para mahasiswa tampak antusias mengikuti "Dialog Interaktif Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula Pada Pilkada Kota Kediri" yang dilaksanakan di Auditorium Perpustakaan IAIN Kediri oleh Bawaslu Kota Kediri. Mereka merupakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kediri di antaranya Institut Agama Islam Negeri Kediri, Universitas Nusantara PGRI Kediri, Universitas Islam Kadiri, dan Universitas Kadiri.
Pengawasan Partisipatif merupakan salah satu mandatori Bawaslu yang harus didorong dan diwujudkan sebagaimana Visi Misi Bawaslu yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 6 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2020-2024. Bawaslu membutuhkan peran strategis civil society untuk melakukan pengawasan partisipatif, baik dalam pemilu dan pemilihan, untuk mewujudkan kualitas demokrasi elektoral yang lebih baik.
Program pengawasan partisipatif yang selalu didorong oleh Bawaslu sejalan dengan Tridharma Perguruan Tinggi khususnya poin pengabdian masyarakat. Mahasiswa sebagai bagian dari civitas academica yang bisa berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan mendorong Pilkada yang bersih, jujur, dan adil.
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif menjelaskan bahwa salah satu peserta dalam pendidikan pengawasan partisipatif adalah pemilih pemula. Atas dasar tersebut, Bawaslu Kota Kediri berupaya mendorong peran strategis pemilih pemula dalam menyosong Pilkada Kota Kediri Tahun 2024. Diharapkan pelaksanaan kegiatan ini mampu menyemai benih-benih pengawasan partisipatif serta bisa menumbuhkan kesadaran generasi muda, khususnya pemilih pemula, untuk turut mengawasi jalannya Pemilihan Walikota Kota dan Walikota Kota Kediri Tahun 2024.
Suhartono, anggota Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan Dialog Interaktif Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula Pada Pilkada Kota Kediri bertujuan untuk menyosialisasikan pengawasan partisipatif kepada pemilu pemula di kota Kediri.
"Diharapkan mahasiswa bisa ikut pengawasan pilkada tidak hanya memberikan hak pilih. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membangun bangsa dan negara. Mahasiswa tidak boleh apatis dan harus berpartisipasi membangun bangsa. Mahasiswa sebagai agen of change dan kaum intelektual harus melakukan kontrol jalannya negara, salah satunya dengan berpartisipasi mengawasi jalannya Pilkada Kota Kediri," tegas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Kediri ini.
Sedangkan, Dr. Taufik Al Amin, narasumber dari LPPM IAIN Kediri menyampaikan materi tentang sistem politik di Indonesia yang meliputi sistem pemilu, sistem kepartaian, dan sistem perwakilan. Taufik juga melakukan elaborasi tentang peran besar mahasiswa saat turut mendobrak otoritarianisme pada reformasi politik 1998. Sehingga secara tidak langsung mahasiswa turut andil dalam berdirinya institusi-institusi demokratis pasca reformasi seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Taufik juga menjelaskan bahwa sebelum merasakan alam demokrasi seperti sekarang, Indonesia sudah melewati tiga rute partisipasi masyarakat yaitu (1) sebagai penonton seperti saat orde Baru, (2) menjadi pemilih sepenuhnya sebagai hasil dari reformasi politik 1998, dan (3) sebagai partisipan di alam politik yang demokratis yang bisa diwujudkan sebagai pemantau pemilu, pengawas pemilu, atau menulis karya ilmiah tentang kepemiluan.
Selain itu, Taufik meminta peserta untuk menghindari black campaign dan negative campaign dalam pemilihan, turut menggunakan hak pilih serta mengawasi jalannya Pilkada Kota Kediri 2024.
Tanto Wijohari, S.Pd, SH, Asisten Administrasi Pemerintah Kota Kediri, membawakan materi terkait peran yang bisa dilakukan pemilih pemula dalam Pilkada Kota Kediri 2024. Pemilih pemula bisa mewujudkan pengawasan pemilihan dengan menolak hoax, sara, ujaran kebencian, dan kampanye hitam.
"Hal yang bisa dilakukan mahasiswa dalam pilkada yaitu dengan menolak kampanye uang, tidak menyebarkan hoax, tidak melakukan ujaran kebencian serta menolak politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan yang destruktif," imbau birokrat senior Pemerintah Kota Kediri ini.
Sedangkan Iptu Agung Indarto, selaku Kanit 1 Sat Intelkam Polres Kediri Kota, menjelaskan tentang potensi kerawanan tahapan kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Antisipasi harus dipersiapkan apabila kampanye dilakukan secara bersamaan paslon dalam satu wilayah. Kerawanan lain yang mungkin terjadi dalam pemilihan yaitu penggunaan hak pilih yang dilakukan lebih dari satu kali.
Selain itu, Iptu Agung juga meminta mahasiswa melakukan pengawasan Pilkada serta menjelaskan apa yang harus dilengkapi saat melakukan pelaporan dugaan pelanggaran yaitu identitas pelapor, identitas terlapor, waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian disertai bukti-bukti yang ada (foto, video, dokumen lainnya).
Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, dalam closing statement menegakan bahwa demokrasi ada di pundak generasi muda. Reformasi 1998 yang digerakkan mahasiswa merupakan bukti bahwa mahasiswa adalah agen perubahan. Bahkan hasil reformasi politik 1998 berupa demokratisasi di segala lini kehidupan politik masih bisa dinikmati hingga sekarang.
"Bawaslu mempunyai peran yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran. Fokus utama Bawaslu di pencegahan, oleh karena itu Bawaslu mengharapakan peran serta seluruh pihak, terutama generasi muda, untuk mengawasi pemilu dan pemilihan. Pencegahan potensi pelanggaran bisa dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga dan lingkungan sekitar apalagi jika terjadi beda preferensi pilihan politik, yang bisa adik-adik lakukan adalah menjadi penyeimbang, menjadi es untuk mendinginkan suasana", imbau Ketua Bawaslu Kota Kediri ini
Yudi mengharapkan seluruh peserta untuk memahami yang akan diperbuat saat pilkada dan Pemilu yaitu memilih pemimpin yang berintegritas. Generasi muda juga harus menolak dengan tegas politik uang dalam pemilihan.
"Laporkan politik transaksional dan politik uang kepada pengawas pemilu. Suara kita terlalu berharga untuk ditukar dengan uang", tegas Yudi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi antara peserta kegiatan dengan Bawaslu Kota Kediri dan narasumber.