Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 20
Kota Kediri, 18 Oktober 2022. Pilar Demokrasi IAIN Kediri yang terdiri dari Senat Mahasiswa, Bawaslu Mahasiswa dan KPU Mahasiswa mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kediri pukul 09.30 WIB dalam rangka audiensi yang disambut langsung oleh Ketua beserta Anggota Bawaslu Kota Kediri.
Pada tanggal 17 Oktober 2022, Bawaslu Kota Kediri melakukan Apel yang dimulai pukul 08.30 WIB di Halaman Kantor Bawaslu Kota Kediri. Apel dilaksanakan oleh keluarga Bawaslu Kota Kediri.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 tahun 2019.