Lompat ke isi utama

Berita

3 Aman Pengelola Keuangan

Kota Kediri, 11 September 2021. Bawaslu Kota Kediri mengikuti Webinar Kepemiluan melalui chanel Youtube JPPR dengan topik ” Menyoal Independensi Penyelenggara Pemilu: Kesiapan Anggaran Pemerintah dan Kemungkinan Penundaan Pemilu tahun 2024″ yang diadakan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

Dwi Puji Astuti Handayani dari KemenKeu menyempaikan bahwa pengelola keuangan negara harus memegang tiga aman :

  1. Aman secara hukum yakni bergerak secara kaidah-kaidah peraturan hukum yang ada
  2. Aman secara fiskal, perlu memperhatikan bagaimana keuangan negara
  3. Aman secara psikologi

Beliau juga menyebutkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 pasal 22 E ayat 1,2 dan 5 menteri keuangan harus berusaha memenuhi amanat tersebut yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang terdapat tujuan bernegara. Selain itu dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 167 terdapat tahapan-tahapan Pemilu, oleh karena itu ketika mengalokasikan anggaran menteri keuangan juga memperhatikan tahapan-tahapan yang ada.

Tag
PUBLIKASI