Abhan : Ada Potensi Abuse of Power dalam Pilkada 2020
|
Kota Kediri. Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri mengikuti acara Konvensi Pilkada Serentak se-Sumatera secara live melalui Youtube dari akun Cak Masykur (Tenaga Ahli Bawaslu RI) pada 28 Juli mulai pukul 20.00 WIB. Salah satu pemateri pada acara ini, Abhan, Ketua Bawaslu Republik Indonesia.Abhan menyampaikan, ada 224 potensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh calon petahana dalam Pilkada 2020 ini. Ini merupakan pelanggaran yang menurut pasal 71 Undang-Undang Pilkada bisa dipidana dan didiskualifikasi dari pencalonan. Salah satu bentuk potensi pelanggaran ini politisasi bansos Covid-19 oleh calon petahana. Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan, mulai dari surat himbauan, kerja sama dengan Mendagri dan KPK untuk mengatasi ini.