Abhan : Bawaslu Multi Fungsi
|
Kota Kediri. Kordiv PHL Bawaslu Kota Kediri mengikuti acara Penandatanganan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI tentang Sentra Gakkumdu pada Pilkada serentak 2020 pada Senin, 20 Juli 2020 pukul 09.00 WIB melalui Youtube.Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan, Bawaslu multi fungsi dalam Pilkada, melakukan pengawasan dan pencegahan, melakukan penegakan hukum bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk menegakkan keadilan Pilkada. Hal ini, sesuai UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang disempurnakan dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Pilkada di masa pandemi, bahwa pedoman pelaksanaan Sentra Gakkumdu harus berdasarkan Peraturan Bersama antara Bawaslu RI, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI.Sementara itu Kapolri, Jendral Idham Aziz akan memberikan penghargaan kepada anggota Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu, bahkan siap mensupervisi di beberapa daerah dalam tahapan Pilkada terhadap pelaksanaan Gakkumdu.Sementara itu, Jaksa Agung RI, Dr. H. ST Burhanuddin, SH, MM menyampaikan, Sentra Gakkumdu merupakan bentuk konkrit kerja sama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Pilkada sesuai dengan fungsi masing-masing, salah satunya untuk mengantisipasi terjadinya kampanye hitam, terlebih dalam bentuk SARA.



