Lompat ke isi utama

Berita

Abhan : Penanganan Pelanggaran Pemilu Merupakan Ultimum Remedium bagi Bawaslu

Kota Kediri. Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 bahwa pelaksanaan tahapan Kampanye dimulai tanggal 26 September 2020, sekaligus tahapan kampanye di media elektronik, cetak maupun media online. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.
Dalam kampanye ini peserta Pilkada diberikan ruang yang luas untuk memanfaatkan media massa sekaligus melelahkan bagi Bawaslu dalam mengawasinya, karena masa yang panjang.
Maka peran KPI dan Dewan Pers sangat dibutuhkan untuk dapat menentukan pelanggaran tidak.
Hal ini disampaikan oleh Abhan, Ketua Bawaslu RI dalam sambutannya pada saat Penandatanganan Keputusan Bersama antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020 yang diikuti oleh Bawaslu Kota Kediri melalui Youtube.
Abhan juga menambahkan: "Penandatanganan Keputusan Bersama ini merupakan pencegahan awal terjadinya pelanggaran kampanye di media massa. Bawaslu menerapkan asas Ultimum Remedium dalam penegakan hukum Pemilihan.

Tag
PENGUMUMAN