Lompat ke isi utama

Berita

Afifuddin : "Hifdhzun Nafsi Syarat Utama Pilkada dapat Diselenggarakan"

Kota Kediri. Bawaslu Kota Kediri mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bukit Tinggi bersama narasumber, Mochammad Afifuddin (Bawaslu RI), Hasyim Asy'ari (KPU RI), Khoirul Fahmi (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas), Muhammad Arwani Thomali (Komisi II DPRRI), dr. Deddy Herman (Satgas Covid-19 Kota Bukit Tinggi) dengan tema Pilkada di Tengah Pandemi, Realistiskah? Tinjauan Yuridis, Praksis dan Medis yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom dan live di Youtube pada 26 Mei 2020 mulai pukul 13.00 WIB.Afifuddin menyampaikan, penentuan hukum wajib dan haram memperhatikan Adh Dhoruriyyatul Khomsah (kewajiban menjaga 5 perkara asasi manusia), salah satunya menjaga keselamatan jiwa.Syarat utama Pilkada serentak ini dapat diselenggarakan di masa pandemi ini adalah hifdhzun nafsi atau menjaga nyawa. Maka dalam penyelenggaraan ini harus memperhatikan resiko tertular Covid-19 baik pemilih, peserta maupun penyelenggara, memperhatikan protokol penanganan Covid-19, kredibilitas penyelenggaraan, inovasi pemilihan dan implikasi pembiayaan. Sehingga masih harus terus didiskusikan dengan para pakar termasuk para ahli medis untuk menentukan kapan pelaksanaan Pilkada ini layak dilaksanakan.

Tag
PENGUMUMAN