Amin : Media Sosial Ibarat Senjata, Tergantung Penggunaannya, Positif apa Negatif
|
Kota Kediri. Dalam PERBAWASLU NO. 12 TAHUN 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pilkada disebutkan Bawaslu mengawasi kampanye di media sosial, baik akun yang didaftarkan maupun yang tidak didaftarkan. Pengawasan kampanye di medsos, khususnya konten atau isi kampanye, melanggar ketentuan apa tidak, ada ujaran kebencian, hoax atau penghinaan SARA apa tidak? Penanganan pelanggaran pada akun medsos yang terdaftar ke KPU melalui mekanisme resmi, kalau tidak terdaftar penanganannya bekerja sama dengan pihak lain.Hal ini disampaikan oleh Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jawa Timur dalam Webinar Daring: Pilkada dan Kampanye Digital di Tengah Pandemi yang diselenggarakan oleh Center for Digital Society (CfDS) UGM, 28 Agustus 2020. Bawaslu Kota Kediri mengikuti dari Youtube.Amin juga menambahkan, medsos itu ibarat senjata, tergantung siapa yang menggunakan dan untuk apa digunakannya, positif apa negatif. Peran Bawaslu mengawasi penggunaan medsos oleh peserta Pilkada dan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam medsos, baik nanti pelanggaran administratif hingga pidana.