Amin : Pelaksanaan Pilkada 2020 di Masa Pandemi harus Memiliki Dasar Hukum Yang Kuat
|
Kota Kediri. Ada beberapa syarat pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi dapat dilaksanakan, mulai kerangka hukum, dukungan anggaran, kesiapan teknis yang matang, ketaatan terhadap protokol kesehatan.
Pelaksanaan Pilkada 2020 ini harus memiliki dasar hukum yang kuat, Presiden telah mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU No 6 Tahun 2020 ini dasar kuat pelaksanaan Pilkada 2020, selain itu Pemerintah sudah menyiapkan anggaran Pilkada sekaligus untuk dukungan protokol kesehatan. Secara teknis KPU sudah menyiapkan Peraturan dalam pelaksanaan di setiap tahapan Pilkada, begitu pula Bawaslu juga telah menyiapkan peraturan untuk mengawasi di setiap tahapan dan penyelenggara sudah menyiapkan alat protokol kesehatan, mulai masker, sarung tangan, hand sanitizer dan semacamnya.
Hal tersebut di atas disampaikan oleh Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jawa Timur saat menjadi narasumber di Webinar Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada 13 Agustus 2020 mulai pukul 19.00 dengan tema Menuju Pilkada Serentak 2020 : Inovasi dalam Tantangan Penyelenggaraan Pilkada oleh KPU dan Bawaslu di Masa Pandemi. Bawaslu Kota Kediri mengikuti acara ini melalui Youtube.
Amin juga menambahkan: "Dalam pelaksanaan tahapan Pilkada ini Bawaslu sudah menemukan dugaan pelanggaran, khususnya pada saat pencocokan dan penelitian data pemilih oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), di antaranya petugas tidak membawa SK, ada yang tidak langsung mencocokkan pemilih, lewat joki RT/ RW, ada yang taat protokol covid, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan semacamnya, sehingga Bawaslu memberikan syarat perbaikan kepada KPU dan jajarannya."