Anggota Bawaslu Kota Kediri Menjadi Narasumber Dalam Pembekalan Magang IAIN Kediri Prodi HTN
|
Kota Kediri, 12 Juli 2024. Suhartono, Anggota Bawaslu Kota Kediri menjadi narasumber dalam Pembekalan Magang IAIN Kediri Prodi HTN (Hukum Tata Negara) yang dilaksanakan di Laboratorium Peradilan Semu Fakultas Syariah IAIN Kediri pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Fakultas Syariah IAIN Kediri.
Suhartono menyampaikan materi terkait Pengawasan Partisipatif Pemilihan bersama Mahasiswa. Beliau menjelaskan bahwa maksud dari Pengawasan Partidipatif ini adalah upaya mengajak dan mendorong masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses Pemilu, upaya mengajak dan memfasilitasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan Pemilu dan upaya mendorong masyarakat mengkritisi proses Pemilu.
Selain itu, Suhartono juga menyampaikan terkait Hoax, Politik Uang dan Sara.
"Hoax berarti informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya," jelasnya
"Sedangkan untuk Politik Uang sendiri berarti upaya menyuap Pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara Pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap," tambah Suhartono
Sara sering muncul dalam proses Kampanye pada Pemilu ataupun Pemilihan. Dan hal ini sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan. Sara sendiri merupakan bentuk persaingan politik dalam Pemillu ataupun Pemilihan yang memanfaatkan isu-isu identitas seperti suku, agama, ras dan antar golongan.