Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kota Kediri Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Netralitas ASN

Kota Kediri, 29 September 2023. Anggota Bawaslu Kota Kediri, Suhartono menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Netralitas ASN yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Pesantren. Peserta sosialisasi berasal dari Tiga Pilar Kecamatan dan Tiga Pilar Kelurahan di Kecamatan Pesantren.

Dalam kesempatan kali ini, Suhartono menyampaikan terkait Kebijakan PANRB dalam Menjaga Netralitas Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024.

Netralitas ASN adalah refleksi atas penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan Adil. Bahwa sumber daya negara (birokrasi, keuangan, & kewenangan) tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak setara dan kompetitif.

Berdasarkan dasar hukum UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 huruf (f) : “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”. Kemudian netralitas memiliki prinsip sebagai berikut:

  1. Tidak berpihak
  2. Bebas dari pengaruh 
  3. Imparsial yang meliputi Pelayanan publik, Pengambilan kebijakan, Manajemen ASN dan Politik. 

Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari  pengaruh partai politik dan untuk menjamin  keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta  dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan  tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN  dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus  partai politik.

Termuat pada pasal 9 angka 2 “Pegawai ASN  harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua  golongan dan partai politik” dan pada Pasal 12 "Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih  dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Tag
PUBLIKASI