Antara Pilkada dan Covid-19
|
Kota Kediri. Tadarus Pengawasan Pemilu ke-23 ditayangkan live melalui akun Youtube Bawaslu RI mengangkat tema Pilkada di Tengah Pandemi, Apa yang Harus Didahulukan? dengan narasumber Hurriyah dari Puskapol Universitas Indonesia pada hari Selasa, 19 Mei 2020. Bawaslu Kota Kediri setia mengikutinya.
Pemerintah menghadapi dua pilihan sulit, menegakkan Demokrasi dengan adanya Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Apa yang seharusnya didahulukan? Pilkada adalah hak bagi setiap warga negara untuk menentukan pilihannya. Di sisi lain setiap warga negara mempunyai hak yang paling dasar, yaitu hak untuk hidup dan sehat. Di antara hak-hak itu yang paling urgen adalah adalah hidup dan sehat. Pemerintah mempunyai kewajiban memenuhi hak warga negara, yaitu melindungi kehidupan mereka, maka dari dua pilihan itu melindungi warga dari serangan Covid-19 lebih utama, sehingga Pilkada seharusnya ditunda. Di negara-negara lain Pemilu nasional mereka juga ditunda di tengah pandemi.