Arahan Riset Bawaslu
|
Jombang, 06 Oktober 2020, Mansur,ST mengikuti arahan dari Bawaslu RI di Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang terkait penulisan riset yang dimulai pukul 13.30 WIB. Beliau menyampaikan dalam penulisan riset diharapkan terdapat lima sampai sepuluh tulisan yang kemudian dikalikan limabelas halaman, jadi total maksimal ada seratus lima puluh halaman hal ini disampaikan oleh Bapak Eko selaku Kasubag ATP (Analisis Pengawasan Dan Potensi Pelanggaran) tiga Bawaslu RI. Kemudian Pak Ghafar juga menjelaskan menulis dalam tim resiko terbesar adalah tulisan menjadi berwarna”, gaya bahasa juga berbeda naskah solid memasrahkan seseorang menjadi drafter (mekanisme drafter).
Dalam arahan ini Mansur selaku Koordinator Tim Riset dari Grup B menyampaikan Penulisan Risetnya yang berjudul Pengelolaan dan Pendistribusian Kelengkapan Pemungutan Suara Pilkada 2018, kemudian data pendukung yang didapatkan dalam penulisan riset ini juga berasal dari Kabupaten/Kota lain yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kota Batu. Dalam penulisan riset ini Grub B lebih menekankan kepada eksplorasi penyebab kekurangan logistik yakni surat suara serta solusi yang diberikan.
