ASN Memberikan Like pada Facebook dan Tweeter untuk Peserta Pemilihan adalah Pelanggaran
|
Kota Kediri. Bawaslu Kota Kediri mengikuti acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2020 melalui aplikasi Zoom pada 17 Juni 2020 mulai pukul 12.30 WIB. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, SH, MH dan Ketua KASN, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA.Dalam sambutannya, Abhan mengingatkan ASN agar tetap menjaga profesionalitas, akuntabilitas, integritas dalam menjalankan tugas, jangan terbawa arus politik Pilkada. Penandatanganan ini bagian dari ikhtiar pencegahan dan meminimalisir terjadinya politisasi birokrasi dalam Pilkada dengan netralnya ASN.Sementara itu, Prof. Agus menyampaikan, masih banyak ASN yang belum faham pengertian netralitas, KASN sedang mengkampanyekan netralitas ini. ASN yang mengklik like di Facebook dan Tweeter untuk peserta Pilkada bagian dari pelanggaran netralitas ASN.

